Hal itu disampaikan Faizasyah menanggapi munculnya larangan terhadap WNI untuk masuk ke beberapa negara. Salah satu negara yang telah mengumumkannya ialah Malaysia.
"Faktanya memang banyak negara, termasuk Indonesia yang melakukan pembatasan masuk ke wilayah nasionalnya untuk seluruh WNA tanpa terkecuali," kata Faizasyah kepada Kompas.com, Rabu (9/9/2020).
Kendati demikian Indonesia berupaya membangun kesepakatan travel corridor dengan beberapa negara agar tetap mengizinkan masuknya WNI ke negara tersebut dalam sebuah perjalanan bisnis penting.
"Indonesia juga mengupayakan travel corridor untuk aktifitas ekonomi yang utama dan sudah disepakati dengan Korea Selatan, Republik Rakyat Tiongkok, dan Uni Emirat Arab. Saat ini masih dirundingkan corridor serupa dengan Singapura," lanjut Faizasyah.
Sebelumnya Faizasyah mengonfirmasi adanya larangan tersebut.
"Pemerintah Malaysia melarang pemegang Long Term Pass dari Filipina, Indonesia, dan India untuk masuki wilayah Malaysia," kata Faizasyah kepada Kompas.com, Kamis (3/9/2020).
Larangan itu akan berlaku untuk pemegang izin tinggal jangka panjang, pelajar, ekspatriat, penduduk tetap, serta anggota keluarga warga Malaysia.
Faizasyah menjelaskan, Kemenlu RI telah memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia pada Rabu (2/9/2020) guna meminta klarifikasi atas pemberitaan tersebut.
Dubes Malaysia, kata Faizasyah, menjanjikan akan menyampaikan pembicaraan dengan Kemenlu RI tersebut ke Kuala Lumpur.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/09/16393311/kemenlu-banyak-negara-batasi-warga-negara-lain-masuk-termasuk-indonesia