Salin Artikel

260 Bapaslon Langgar Protokol Kesehatan Saat Mendaftar Pilkada 2020

Jumlah itu didasarkan pada pengawasan terhadap 650 bakal paslon yang mendaftarkan diri sebagai peserta pilkada.

"Dari data kejadian pendaftaran kemarin, dari sekitar 650 bakal paslon yang mendaftarkan diri, kami monitor ada sekitar 260 bapaslon yang melanggar (protokol kesehatan)," ujar Kastorius dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9/2020).

Kasto tidak merinci bakal calon kepala daerah mana saja yang terbukti melanggar protokol kesehatan.

Atas pelanggaran tersebut, pemerintah mempertimbangkan opsi menunda pelantikan para bakal paslon apabila mereka menjadi pemenang di Pilkada 2020.

Menurut Kasto, pemerintah mengangkat opsi ini untuk memastikan keseriusan paslon, termasuk stakeholder lainnya, dalam komitmen mencegah dan membantu penyelesaian penanganan wabah Covid-19 di Tanah Air.

"Selain itu, kepatuhan para bakal paslon, timses dan massa pendukungnya terhadap protokol kesehatan mutlak diperlukan sebagaimana tercantum di dalam PKPU dan juga aturan lainnya sehingga memang tidak ada pilihan kecuali menjalankannya," lanjut Kastorius.

Opsi menunda pelantikan ini mengemuka serta diklaim mendapatkan sambutan positif dalam rapat koordinasi antara Kemendagri dengan KPU dan Bawaslu.

Kastorius melanjutkan, selain opsi menunda pelantikan, ada opsi lain yang mengemuka, yakni menunjuk pejabat pusat sebagai pejabat sementara (Pjs) Kepala daerah.

"Ini dilakukan jika kepala daerah tersebut terbukti melanggar protokol kesehatan secara signifikan di masa pilkada atau kurang optimal dalam mendukung pelaksanaan Pilkada serta penegakan protokol kesehatan dan penanganan Covid-19," tambah Kasto.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/08/11551181/260-bapaslon-langgar-protokol-kesehatan-saat-mendaftar-pilkada-2020

Terkini Lainnya

Sang Cucu Pernah Beri Pedangdut Nayunda 500 Dollar AS, Sumber Uang dari SYL-Indira Chunda

Sang Cucu Pernah Beri Pedangdut Nayunda 500 Dollar AS, Sumber Uang dari SYL-Indira Chunda

Nasional
Meski Ada Ahok, Demokrat Yakin Bobby Bisa Menangkan Pilkada Sumut

Meski Ada Ahok, Demokrat Yakin Bobby Bisa Menangkan Pilkada Sumut

Nasional
Istri SYL: Untuk Umrah Tagihannya Belum Datang, Jadi Kami Enggak Bayar

Istri SYL: Untuk Umrah Tagihannya Belum Datang, Jadi Kami Enggak Bayar

Nasional
PKB Temui Anies Pekan Depan, Bahas Pilkada Jakarta

PKB Temui Anies Pekan Depan, Bahas Pilkada Jakarta

Nasional
Pilkada Sumut, PKB Buka Komunikasi ke Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi

Pilkada Sumut, PKB Buka Komunikasi ke Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi

Nasional
Demokrat Lirik Duet Budi Djiwandono-Raffi Ahmad untuk Pilkada Jakarta

Demokrat Lirik Duet Budi Djiwandono-Raffi Ahmad untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Ahmad Sahroni Batal Bersaksi di Sidang SYL Hari Ini

Ahmad Sahroni Batal Bersaksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
KPK Disebut Sita 2 Mobil SYL, Ada yang Berlogo Partai Nasdem

KPK Disebut Sita 2 Mobil SYL, Ada yang Berlogo Partai Nasdem

Nasional
KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor

KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor

Nasional
Revisi UU Polri Ubah Usia Pensiun Anggota Polri

Revisi UU Polri Ubah Usia Pensiun Anggota Polri

Nasional
SYL Sebut Nasdem Sodorkan 3 Orang Jadi Stafsus Mentan, Bukan Rekomendasi Anaknya Thita

SYL Sebut Nasdem Sodorkan 3 Orang Jadi Stafsus Mentan, Bukan Rekomendasi Anaknya Thita

Nasional
Kejagung Tetapkan 6 Tersangka TPPU Kasus Timah di Antaranya Helena Lim dan Harvey Moeis

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka TPPU Kasus Timah di Antaranya Helena Lim dan Harvey Moeis

Nasional
KSAL Sebut Kapal Fregat FDI Perancis Jadi Opsi untuk Perkuat TNI AL

KSAL Sebut Kapal Fregat FDI Perancis Jadi Opsi untuk Perkuat TNI AL

Nasional
Ketua MPR Minta Iuran Tapera Ditunda dan Dikaji Ulang, Fokus Peningkatan Daya Beli Dahulu

Ketua MPR Minta Iuran Tapera Ditunda dan Dikaji Ulang, Fokus Peningkatan Daya Beli Dahulu

Nasional
Jokowi Melayat dan Shalatkan Jenazah Almarhumah Istri Habib Luthfi

Jokowi Melayat dan Shalatkan Jenazah Almarhumah Istri Habib Luthfi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke