Salin Artikel

Pelanggar Protokol Kesehatan Saat Pilkada Perlu Disanksi Tegas

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran calon kepala daerah di sejumlah wilayah diwarnai pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Perlu sanksi tegas kepada para pelanggar, mengingat tahapan Pilkada 2020 yang masih panjang.

Pendaftaran Pilkada 2020 telah dimulai sejak Jumat (4/9/2020) hingga Minggu (6/9/2020). Merujuk data Komisi Pemiliha Umum, ada 687 bakal pasangan calon kepala daerah yang mendaftar diri ke KPU Daerah hingga pukul 24.00 WIB.

Badan Pengawas Pemilu mencatat, setidaknya terjadi 243 dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang dilakukan bakal calon kepala daerah.

"Hari pertama 141 (dugaan pelanggaran), hari kedua 102," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/9/2020).

Pelanggaran yang terjadi tak hanya dilakukan oleh petahana, tetapi juga para bakal calon kepala daerah baru.

Seperti pasangan Bagyo Wahono-FX Supardjo yang mencalonkan diri dari jalur independen di Pilkada Solo 2020. Dengan menunggangi kuda dari posko pemenangan di kawasan Penumping, mereka diantar oleh ribuan pendukung ke KPU Solo, Minggu (6/9/2020).

Pelanggaran protokol kesehatan juga terjadi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Ada empat paslon yang mendaftar untuk menduduki orang nomor satu dan dua di wilayah tersebut.

Keempatnya yaitu Anton Saragih-Rospita Sitorus, Radiapoh Hasiolan Sinaga-Zonny Waldi, Irjen Pol (Purn) Wagner Damanik-Abidinsyah dan Mujahidin Nur Hasyim-Tuppak Siregar.

Keempat paslon tersebut diduga telah melanggar protokol kesehatan karena datang dengan iring-iringan pendukung, bahkan dengan tari-tarian serta konser di atas mobil truk terbuka.

Salah seorang calon bupati, Wagner Damanik mengaku, kedatangan para pendukungnya saat pendaftaran merupakan sebuah tindakan spontanitas. Ia mengklaim, awalnya hanya diantar 50 unit mobil.

Namun, ketika tiba di lokasi sudah ada ribuan orang lainnya yang berasal dari komunitas penarik becak.

"Itu spontanitas masyarakat sendiri. Tapi kalau mereka mau datang kan gak mungkin kita larang. Jadi dari rumah tadi kalau nggak salah ada 50 kendaraan (mobil) ya kurang lebih sekitar dua ratus orang," ucap Wagner Damanik usai pendaftaran, Sabtu (5/9/2020).

Sanksi tegas

Sejak awal, penyelenggaraan Pilkada 2020 telah dikhawatirkan dapat mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19.

Oleh karena itu, diperlukan ketegasan dari seluruh aparat terkait terhadap para pasangan calon yang terindikasi melanggar protokol kesehatan.

"Saya sering katakan, jangan sampai tahapan kampanye, pemungutan suara di ribuan TPS nanti melahirkan klaster baru," ucap Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi, Senin (7/9/2020).

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini menuturkan, jika memang ingin memberikan efek jera, mmaka aparat penegak hukum dapat memproses hukum para pelanggar sesuai dengan dengan ketentuan pidana yang telah berlaku.

Meski demikian, ia mengingatkan, regulasi pilkada belum menjangkau sanksi pelanggaran protokol kesehatan seperti yang terjadi pada saat pendaftaran calon.

"Di masa kampanye, terhadap paslon yang menyebabkan pelanggaran protokol kesehatan, KPU bisa menjatuhkan sanksi administrasi larangan berkampanye untuk beberapa waktu tertentu. Namun, harus ada penyesuaian pengaturan di PKPU Kampanye soal ini," kata Titi, Minggu (6/9/2020) seperti dilansir dari Kompas.id.

Hal yang sama pun juga diungkapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan. Tidak banyak hal yang bisa dilakukan jajarannya untuk menindak calon yang melanggar protokol kesehatan.

"Jadi, kalau melihat aturan-aturan yang terkait pilkada, tidak ada alasan menjatuhkan sanksi, apalagi diskualifikasi bagi peserta pilkada yang melanggar protokol Covid-19," ucap Abhan, Kamis (3/9/2020), seperti dilansir dari Kompas.id.

Sementara itu, Fritz menyebut, setidaknya ada empat pasal pidana yang dapat dikenakan kepada para pelanggar protokol kesehatan saat Pilkada.

Pertama, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.

Selanjutnya, Ayat (2) pasal yang sama menyebutkan, siapa pun yang karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.

Kemudian, Pasal 93 UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan mengatur bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

Berikutnya, ada Pasal 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebut bahwa siapa pun pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintahkan 3 kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Lalu, Pasal 212 KUHP menyatakan, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Ketentuan perundang-undangan lain yang terkait dengan penerapan protokol kesehatan di antaranya, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/382/2020.

Ada juga peraturan daerah misalnya Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 22 Tahun 2020.

Diskualifikasi

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo meminta agar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mewaspadai munculnya klaster baru penularan Covid-19, setelah sebelumnya ditemukan banyaknya pelanggar protokol kesehatan saat pendaftaran calon kepala daerah.

Presiden juga meminta agar para pelanggar protokol kesehatan ditindak tegas.

"Diberikan ketegasan betul. Polri juga berikan ketegasan mengenai ini. Aturan main di Pilkada. Karena jelas di PKPU-nya sudah jelas sekali. Jadi ketegasan, Mendagri dengan Bawaslu biar betul-betul ini diberikan peringatan keras," kata Jokowi lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri telah menjatuhkan sanksi kepada kandidat petahana yang diduga telah melanggar protokol kesehatan. Namun, untuk calon non petahana, sanksi tak bisa diberikan.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengamini bahwa sikap lebih tegas diperlukan untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan.

Bahkan, bila diperlukan bisa dibuat aturan untuk mendiskualifikasi calon yang terbukti mengabaikan protokol tersebut.

"Jika diperlukan, dibuat perppu untuk mendiskualifikasi paslon yang tidak peduli pada protokol kesehatan. Keselamatan warga negara di atas segalanya," tegas Bahtiar.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/07/13032781/pelanggar-protokol-kesehatan-saat-pilkada-perlu-disanksi-tegas

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke