Salin Artikel

Bioskop akan Segera Dibuka, Pengelola Wajib Lakukan 13 Hal Ini...

Kajian itu mempertimbangkan aspek, kesehatan, sosial dan ekonomi.

"Pembukaan aktivitas sosial dan ekonomi seperti bioskop harus memperhatikan aspek kesehatan," ujar Wiku sebagaimana dikutip dari siaran pers Satgas Penanganan Covid-19, Rabu (26/8/2020).

Menurut Wiku, persiapan protokol kesehatan, infrastruktur dan fasilitas yang telah ditetapkan oleh Tim Pakar dan wajib dipatuhi oleh penyedia layanan bioskop.

Setidaknya ada 13 protokol kesehatan yang wajib dipatuhi penyedia layanan bioskop, yakni :

1. Melakukan skrining usia dan kondisi kesehatan calon pengunjung. Yang diperbolehkan hadir adalah usia di atas 12 tahun hingga 60 tahun dan dalam keadaan sehat serta tidak memiliki penyakit penyerta.

2. Memberlakukan pembelian tiket secara daring atau online ticketing dan menetapkan kapasitas penonton 50 persen

3. Membuat dan menyediakan penanda antrian dengan jarak 1,5 meter antarindividu saat masuk dan keluar area bioskop dan ruangan teater.

4. Mewajibkan semua pengunjung dan petugas di area bioskop mengikuti protokol kesehatan (3M). Saat di dalam ruangan teater penonton dan petugas disarankan menggunakan face shield serta petugas wajib mengobservasi kepatuhan pengunjung.

5. Menutup fasilitas game arcade (bila ada) untuk sementara.

6. Menyiapkan alat pemeriksa suhu tubuh pada pintu masuk bioskop.

7. Menentukan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda.

8. Menyediakan fasilitas cuci tangan pada pintu masuk dan pintu keluar area bioskop dan ruangan teater serta titik kerumun lainnya dengan westafel/westafel portable atau hand sanitizer berbasis alkohol minimal 70 persen.

9. Menyediakan masker yang memiliki efektivitas filtrasi minimal setara masker bedah, face shield dan hand sanitizer untuk pengunjung yang akan menonton film.

10. Membersihkan pegangan pintu, rail tangga dan permukaan benda-benda fasilitas umum yang rawan tersentuh/disentuh secara berkala minimal satu jam sekali.

11. Memastikan kipas exhaust untuk aliran udara keluar pada toilet bekerja dengan baik.

12. Pada daerah berisiko tinggi penularan, misalnya ruang dengan sistem tata udara dan ventilasi mekanik dapat melakukan peningkatan jumlah udara segar dan laju sirkulasi penggantian udara dengan melengkapi filtrasi dengan HEPA/MERV-13, menambahkan pembersih udara portabel, menjalankan sistem tata udara lebih lama, baik sebelum dan setelah jam buka.

13. Mengimbau pengunjung untuk langsung pulang dan tidak berkumpul setelah pertunjukan film.

Selain itu, Wiku juga memberikan saran dan rekomendasi tambahan untuk aktivitas di dalam ruang teater bioskop, yakni:

1. Menampilkan protokol kesehatan (3M) ditambah menggunakan face shield, tidak berbicara, tidak tertawa, tidak makan dan minum yang wajib ditaati sebelum, saat dan setelah menonton film.

2. Menyediakan dan mengoptimalkan penggunaan monitor infra merah di dalam ruangan teater untuk mengobservasi kepatuhan penonton terhadap peraturan yang ditetapkan serta memberlakukan sanksi penghentian pertunjukan film bila ada penonton yang tidak patuh.

3. Menetapkan waktu kosong minimal 60 menit antarpertunjukan film agar ruangan teater dapat disanitasi.

Wiku menambahkan bahwa Satgas pusat maupun daerah akan memastikan seluruh prosesnya dilakukan secara bertahap, bertanggung jawab dan transparan sehingga pembukaan bioskop betul-betul aman bagi masyarakat luas.

"Seluruh prosesnya selalu mengutamakan keselamatan masyarakat luas. Kami selalu mendampingi bersama pemerintah daerah agar semuanya bisa dilaksanakan dengan baik," tambah Wiku.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/26/20590221/bioskop-akan-segera-dibuka-pengelola-wajib-lakukan-13-hal-ini

Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke