Kolaborasi itu di antaranya dengan keluarga, anak sendiri, masyarakat dan juga negara.
"Tentu empat pihak inilah yang selama ini kita terus kuatkan yaitu orang tua, anak sendiri, lalu kemudian di masyarakat maupun di negara," kata Nahar dalam webinar bertajuk 'Percepatan Pengembangan PATBM di Masa Pandemi Covid-19 Tahap II, Senin (24/8/2020).
Menurut Nahar, berdasarkan data sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak (Simfoni PPA) dari 1 Januari hingga 18 Agustus 2020, terdapat 4.833 kasus kekerasan pada anak.
Angka tersebut menanjak dibanding data yang masuk hingga 31 Juli 2020. Berdasarkan data Simfoni PPA hingga 31 Juli, tercatat ada 4.116 kasus kekerasan.
Berbeda dari tahun sebelumnya, Nahar melanjutkan, angka korban kekerasan berdasarkan data tahun ini bertambah.
"Jadi angka kenaikan ini hasil analisis kami di Jakarta itu, sebut saja satu pelaku, melibatkan beberapa korban," ujarnya.
"Salah satu contoh waktu yang pelaku warga negara Prancis misalnya korbannya 300," ucap dia.
Pelaku yang dimaksud Nahar yaitu, warga negara asing (WNA) asal Perancis, FAC alias Frans (65).
Frans ditangkap karena telah melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur di beberapa hotel di Jakarta.
Setidaknya ada 305 anak yang telah menjadi korban. Sebanyak 17 anak telah diidentifikasi, di antaranya berusia 10 tahun, 13 tahun, hingga 17 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/24/12164201/kementerian-pppa-upayakan-kolaborasi-4-pihak-ini-untuk-kuatkan-perlindungan