Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0409 yang diterbitkan Selasa (18/8/2020).
Arvin mengatakan, perpanjangan izin tinggal kunjungan atau pengajuan persetujuan visa dapat dilakukan dengan melapor pada kantor Imigrasi setempat paling lambat pada 20 September 2020 mendatang.
Hal itu berlaku bagi orang asing pemegang Izin Tinggal kunjungan yang berasal dari visa kunjungan saat kedatangan (VOA), visa kunjungan satu atau beberapa kali perjalanan, KPP APEC (ABTC), atau awak alat angkut (crew visit) dan telah memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).
Sementara itu, orang asing pemegang bebas visa kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, atau Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan serta telah memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT), wajib mengajukan persetujuan visa dan melapor pada kantor Imigrasi setempat paling lambat pada tanggal 20 September 2020.
"Bagi orang asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud di atas dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pengenaan biaya beban/denda atas overstay," kata Arvin dalam keterangan tertulis, Selasa.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/18/19033261/imigrasi-beri-waktu-bagi-orang-asing-ajukan-visa-onshore-hingga-20-september