Hal itu mengacu pada data resmi Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Satgas mencatat ada penambahan sebanyak 1.789 orang yang berstatus suspek Covid-19.
Mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Atau, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Adapun penambahan pasien Covid-19 pada 11 Agustus mencapai 1.693 orang. Angka itu didapat dari 13.513 orang yang diperiksa dalam kurun waktu 24 jam terakhir. Dengan demikian total pasien Covid-19 di Indonesia mencapai 128.776 orang.
Sementara itu pasien Covid-19 yang sembuh pada 11 Agustus bertambah 1.474 orang. Hal itu menambah total pasien yang sembuh yakni sebanyak 83.710 orang.
Sedangkan pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia pada 11 Agustus bertambah 59 orang. Hal itu mengacu pada laporan resmi dari pemerintah. Dengan demikian total pasien Covid-19 yang meninggal sebanyak 5.824 orang.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/11/17014591/update-11-agustus-suspek-covid-19-tercatat-85928-orang