JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo meminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengevaluasi jabatan sejumlah komisaris BUMN yang terindikasi rangkap jabatan.
Bahkan, menurut dia, komisaris-komisaris tersebut harus dicopot dari jabatannya bila terbukti diangkat melalui prosedur yang tidak semestinya.
"Kementerian BUMN untuk melakukan evaluasi cepat dan memberhentikan para komisaris rangkap jabatan yang terbukti diangkat dengan cara yang secara eksplisit bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Bamsoet, seperti dilansir Antara, Rabu (5/8/2020).
Ia pun mengingatkan potensi adanya konflik kepentingan di dalam posisi rangkap jabatan tersebut.
Oleh karena itu, Bamsoet meminta agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan yang jelas untuk mempertegas batasan dan kriteria dalam penempatan jabatan struktural dan fungsional aktif komisaris BUMN dalam satu pandangan yang koheren.
"Mendukung Presiden meminta Menteri BUMN untuk memperbaiki peraturan di Kementerian BUMN terkait dengan jabatan komisaris," ujarnya.
Ia menambahkan, Presiden perlu meminta Menteri BUMN merevisi aturan terkait jabatan komisaris agar poin-poin mengenai komisaris diatur secara lebih jelas di dalam beleid tersebut.
Poin-poin yang dimaksud antara lain penetapan kriteria calon komisaris, sumber bakal calon, tata cara penilaian dan penetapan, mekanisme serta hak dan kewajiban komisaris di BUMN, serta akuntabilitas kinerja para komisaris BUMN sampai tata cara publikasinya.
Sebelumnya, berdasarkan catatan Ombudsman RI, terdapat 397 komisaris BUMN yang terindikasi rangkap jabatan dalam rentang 2016-2019. Selain itu, terdapat 167 komisaris di anak perusahaan BUMN yang juga rangkap jabatan.
Mereka yang merangkap jabatan ini juga terindikasi rangkap penghasilan.
Anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih, meminta pemerintah segera melakukan evaluasi dan mencopot komisaris yang merangkap jabatan.
"Kami berharap sejumlah komisaris-komisaris yang terindikasi, atau bahkan sudah jelas melanggar aturan eksplisit yang diatur undang-undang untuk segera diberhentikan," ujar Alamsyah, Selasa (4/8/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/05/17055461/bamsoet-minta-komisaris-bumn-rangkap-jabatan-diberhentikan-jika