Listyo menuturkan, operasi dilaksanakan dalam dua pekan sebelum penangkapan di Kuala Lumpur, Malaysia.
Menurut Listyo, setelah heboh kasus pelarian Djoko Tjandra yang menyeret jenderal polisi di Mabes Polri, Presiden Jokowi langsung memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menangkap buronan 11 tahun itu.
"Atas perintah tersebut Kapolri membentuk tim untuk kemudian menindaklanjuti perintah tersebut," kata Listyo di Bareskrim, Kamis (30/7/2020) malam, seperti ditayangkan di Kompas TV.
Tim yang diketuai Listyo tersebut lalu mulai mencari inforamsi tentang keberadaan Djoko Tjandra.
"Dan kita dapat informasi yang bersangkutan berada di Kuala Lumpur," lanjut Listyo.
Kapolri, kata Listyo, kemudian menjalin komunikasi dengan Polis Diraja Malaysia. Listyo dan tim lantas berangkat ke Kuala Lumpur.
Penangkapan dilakukan Polis Diraja Malaysia yang kemudian diserahkan kepada Polri di wilayah teritori Indonesia.
"P2P kita sudah lakukan seminggu sampai dua minggu. Setelah kita dapat perintah dari Bapak Presiden dan Kapolri, proses itu mulai kita laksanakan," kata Listyo.
Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra tiba di Jakarta pada Kamis malam. Buron yang melarikan diri dari Indonesia sejak 2009 itu mendarat sekitar pukul 22.40 WIB, setelah diterbangkan dari Malaysia.
Dalam tayangan Kompas TV, Djoko tiba menumpangi pesawat dengan nomor registrasi PK RJP. Pesawat diketahui dengan tipe Embraer ERJ 135.
Djoko Tjandra terlihat mengenakan baju oranye dan menggunakan masker. Setelah tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Djoko langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/31/00120241/kabareskrim-sebut-penangkapan-djoko-tjandra-diawali-perintah-presiden