Salin Artikel

Kantor PDI-P Dilempar Bom Molotov, Hasto: Itu Tindakan Pengecut

"PDI-P partai grass root (akar rumput) tidak kenal mundur dan takut. Pelemparan bom molotov adalah tindakan pengecut," kata Hasto dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2020).

Ia menilai aksi tersebut sebagai aksi teror yang mencoba menakuti kader PDI-P di sana.

Kendati demikian, ia memastikan para kader PDI-P tak akan takut dan terus menjalankan kerja kepartaina di sana.

Ia pun meminta polisi memproses tindakan teror tersebut secara hukum agar kejadian serupa tak terulang.

“Indonesia adalah negara hukum. Karena itulah mereka yang telah mengganggu ketentraman masyarakat harus ditindak, dan hukum tidak boleh kalah dengan berbagai bentuk aksi teror," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Markas petinggi PDI-P Kabupaten Bogor dilempari bom molotov, Selasa (28/7/2020) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Markas tersebut adalah kantor PAC PDI-P Kecamatan Megamendung, Bogor, yang juga merupakan kediaman Wakil Ketua PDI-P Kabupaten Bogor.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga di Mapolda Jabar, Selasa sore.

"Jadi benar pada hari Selasa 28 juli 2020, tepatnya 02.30 WIB dini hari, telah terjadi pelemparan bom molotov di kantor PAC PDI-P Kecamatan Megamendung, Bogor. Itu sekaligus kediaman wakil ketua PDI-P Kabupaten Bogor atas nama Rosenfield Panjaitan," kata Erlangga.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/29/10194671/kantor-pdi-p-dilempar-bom-molotov-hasto-itu-tindakan-pengecut

Terkini Lainnya

RHL – Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

RHL – Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Nasional
PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

Nasional
Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Nasional
Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Nasional
Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Nasional
Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Nasional
Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Nasional
Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Indonesia Akan Bentuk 'Coast Guard', Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Indonesia Akan Bentuk "Coast Guard", Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Nasional
Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

Nasional
Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio 'Coast Guard' RI

Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio "Coast Guard" RI

Nasional
Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Nasional
Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Nasional
SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke