Firli menyebut, hingga saat ini pihaknya telah melakukan 160 penyidikan perkara tindak pidana korupsi.
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan oleh KPK kurang lebih 160 perkara tindak pidana korupsi," kata Firli melalui tayangan video diskusi virtual yang digelar Senin (27/7/2020).
Selama proses penyidikan, KPK memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Dari 160 tindak pidana korupsi itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 3.512 saksi.
Dari proses tersebut, KPK menetapkan 85 tersangka dan 61 di antaranya sudah ditahan.
"Dari 160 perkara yang dilakukan penyidikan oleh KPK, KPK sudah menemukan 85 tersangka. Dan dari 85 tersangka sudah kita lakukan penahanan 61 orang," ucap Firli.
Selain itu, Firli menyampaikan bahwa dalam kurun waktu enam bulan, pihaknya telah melakukan 25 kali penggeledahan dan 201 penyitaan.
Sebagaimana bunyi Pasal 37 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, menurut Firli, dalam melakukan penggeledahan, penyitaan dan penyadapan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK.
Firli menegaskan akan terus memberantas korupsi dengan mengedepankan pendidikan masyarakat, pencegahan dan penindakan yang tegas.
Ia sekaligus mengingatkan masyarakat tidak melakukan korupsi selama masa pandemi, lantaran bisa dikenai ancaman hukuman mati.
"Pada saat ini negara kita dilanda pandemi Covid-19, kami ingatkan KPK akan tegas dan komitmen berantas korupsi, ingat tindak pidana korupsi yang dilakukan di suasana bencana ancaman hukumannya adalah pidana mati," kata Firli.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/27/12562301/firli-ungkap-capaian-kpk-enam-bulan-terakhir-160-kasus-85-tersangka