Berdasarkan data itu, pemerintah mendapati kasus suspek terkait Covid-19 sebanyak 55.647 orang. Dengan demikian ada penambahan 895 kasus suspek Covid-19.
Informasi tersebut berdasarkan data yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19, pada Minggu sore.
Mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Adapun hingga Minggu sore, terdapat penambahan 1.492 kasus positif.
Dengan demikian total ada 98.778 kasus Covid-19 di Indonesia, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.
Dalam data yang sama, diketahui juga ada penambahan 1.301 pasien Covid-19 yang sembuh.
Mereka dinyatakan sembuh setelah dua kali pemeriksaan dengan metode polymerase chain reaction memperlihatkan hasil negatif virus corona.
Sehingga, total ada 56.655 pasien yang dianggap sembuh dari Covid-19 dan tidak lagi terinfeksi virus corona.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/26/17120301/update-26-juli-kini-ada-55647-kasus-suspek-covid-19