Elfin merupakan terpidana kasus dugaan suap terkait pengerjaan 16 paket proyek jalan di Kabupaten Muara Enim yang divonis hukuman 4 tahun penjara.
"Pada hari Kamis (23/7/2020) Rusdi Amin selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang No. 33/ Pid.Sus-Tpk/2019/PN. Plg tanggal 28 April 2020 atas nama terpidana A Elfin MZ Muchtar dengan cara memasukkan terpidana ke Rumah Tahanan Negara Klas I Palembang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (24/7/2020).
Ali mengatakan, Elfin juga sudah melunasi pembayaran denda sebesar Rp 200 juta dan membayar uang pengganti secara berharap sejumlah Rp 600 juta dari total kewajiban senilai Rp 2,365 miliar.
"KPK akan terus menyelesaikan penuntasan perkara tindak pidana korupsi dengan berorientasi pada upaya memaksimalkan pemulihan hasil korupsi /asset recovery," kata Ali.
Dalam kasus ini, Elfin divonis hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara serta hukuman membayar kerugian negara sebesar Rp 2,365 miliar.
Elfin dinyatakan terbukti secara sah menerima suap dari terdakwa Robi Okta Fahlevi selaku kontraktor untuk pengerjaan 16 paket proyek jalan di Kabupaten Muara Enim.
Selain itu, Elfin merupakan kaki tangan langsung Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani yang mengatur penerimaan fee proyek sebesar 15 persen.
Sebagai orang kepercayaan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Elfin juga menerima suap dengan nominal Rp 5,23 miliar, mulai dari lahan sampai sepatu basket.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/24/09370901/kpk-eksekusi-eks-pejabat-pupr-muara-enim-ke-penjara