Benny melaporkan ke Polda Metro Jaya setelah namanya dan staf BP2MI dicatut untuk menipu dalam kasus penggerebekan penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020).
"Seorang yang telah melakukan penipuan tersebut adalah terkait dengan peristiwa penggerebekan yang telah dilakukan BP2MI terhadap dua perusahaan swasta yang akan mengirimkan 19 calon PMI ke Thailand," ujar Benny dalam keterangan tertulis, Rabu siang.
Benny menuturkan, penipu tersebut berhasil meminta uang sebesar Rp 30 juta kepada pihak perusahaan yang digerebeknya.
Pihak perusahaan juga telah memiliki bukti transfer dan nomor telepon yang digunakan si penipu dengan mengatasnamakan Kepala BP2MI.
"Penipu berhasil meraup uang korban sebesar Rp 30 juta," katanya.
Dengan kejadian tersebut, ia meminta masyarakat agar berhati-hati jika ada orang atau oknum yang meminta-minta uang yang mengatasnamakan maupun BP2MI.
"Saya tegaskan bahwa itu tidak benar dan hanya modus penipuan," terang Benny.
Benny menegaskan, pihaknya tidak gentar menghadapi perlawanan dari pihak-pihak yang tidak sejalan dengan kebijakan BP2MI.
Saat ini, perang sindikasi pengiriman PMI secara non-prosedural telah dilakukan.
BP2MI akan terus melaksanakan tanpa pandang bulu dengan siapa pun yang berada di belakang para sindikasi tersebut.
"Saya juga memohon dukungan masyarakat untuk memerangi sindikasi pengiriman PMI secara non prosedural. Ini dilakukan demi melindungi PMI sebagai warga Negara VVIP dan juga demi kesejahteraan PMI," jelas Benny.
Sebelumnya, BP2MI menggerebek tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di Apartemen Bogor Icon, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) malam.
Benny menjelaskan penggerebekan tersebur bermula dari adanya laporan masyarakat melalui layanan Crisis Center BP2MI terkait adanya dugaan rencana pengiriman PMI non-prosedural.
Setelah mendapat laporan tersebut, Benny langsung memimpin rapat persiapan dan melakukan penggerebekan ke Apartemen Bogor Icon, Gedung Alphine, Bukit Cimanggu, Bogor, Jawa Barat.
Setelah dilakukan pengecekan di kamar nomor 18 lantai 12 apartemen, terdapat dua calon PMI yang berada di kamar tersebut.
Selanjutnya, petugas melakukan pendalaman dan ditemukan lagi calon PMI yang terdapat di tiga kamar terpisah.
"Salah satu kamar dihuni oleh tiga calon PMI perempuan. Sehingga total CPMI yang ditampung di apartemen tersebut sebanyak 19 CPMI yang terdiri dari 3 perempuan dan 16 laki-laki," kata Benny.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, belasan PMI non-prosedural tersebut rencananya akan diberangkatkan ke Thailand oleh dua perusahaan yang berbeda. Namun, kedua perusahaan ini tidak terdaftar secara resmi.
Dua perusahaan tersebut adalah PT Duta Buana Bahari. Perusahaan tersebut tidak terdaftar memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Kedua, pihak agen travel PT Nadies Citra Mandiri yang beralamat di Gedung Alumni IPB Jalan Pajajaran, Baranangsiang, Bogor.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, para calon PMI tersebut dijanjikan untuk bekerja di sektor perhotelan dengan gaji sekitar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta per bulan.
"Mereka juga wajib membayar uang sebesar Rp 25 juta kepada perusahaan dan dijanjikan akan diberangkatkan dalam waktu 2 minggu," jelas Benny.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/22/12133011/namanya-dicatut-kepala-bp2mi-laporkan-penipuan-ke-polda-metro-jaya