Salin Artikel

KPU Kaji Urgensi Usul Mendagri soal Masker dan "Hand Sanitizer" Jadi APK

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengkaji kemungkinan ditambahnya jenis alat peraga kampanye (APK) berupa masker dan hand sanitizer di Pilkada 2020.

Hal ini menindaklanjuti usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Tito mendorong agar masker dan hand sanitizer boleh dijadikan APK supaya lebih bermanfaat bagi masyarakat di situasi pandemi Covid-19.

"Nanti akan dilakukan pencermatan terlebih dahulu. Baik dari aspek substansi, urgensi, maupun tata cara pengaturannya," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada Kompas.com, Senin (20/7/2020).

Menurut Raka, usulan Mendagri harus dipertimbangkan dari berbagai aspek, termasuk aspek peraturan perundang-undangan Pilkada.

Dikhawatirkan, jika masker dan hand sanitizer dijadikan APK, kedua atribut tersebut bakal digunakan pemilih saat hari pemungutan suara.

Padahal, sebagaimana bunyi peraturan perundang-undangan, tidak boleh ada atribut kampanye selamat pemungutan dan penghitungan suara.

"Bagaimana jika ada pemilih yang hadir memakai masker yang ternyata itu adalah bagian dari APK pada saat kampanye? Tentu hal itu tidak diperkenankan," ujar Raka.

"Hal-hal seperti itu perlu diantisipasi. Pada prinsipnya berbagai hal atau kemungkinan perlu diantisipasi agar tahapan Pilkada nantinya dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 telah mengatur APK yang dibolehkan dalam Pilkada.

Pasal 61 PKPU 6/2020 merinci bahwa APK Pilkada 2020 dapat berupa baliho, billboard, videotron, umbul-umbul, dan spanduk.

Oleh karenanya, jika hendak menambahkan masker dan hand sanitizer menjadi bagian dari APK, harus ada peninjauan terhadap peraturan perundang-undangannya.

Namun demikian, Raka mengatakan bahwa hingga saat ini KPU belum secara resmi menerima usulan Mendagri terkait APK masker dan hand sanitizer.

KPU baru akan menindaklanjuti jika usulan tersebut sudah disampaikan secara resmi.

"Jika disampaikan ke KPU dan suratnya sudah diterima tentu akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku," kata Raka.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menambah jenis alat peraga kampanye (APK) yang dibolehkan di Pilkada 2020 berupa masker dan hand sanitizer.

Menurut Tito, APK berupa masker dan hand sanitizer akan bermanfaat untuk masyarakat karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

“Saran saya juga kepada KPU, kalau bisa alat peraganya (peraga kampenye) juga adalah masker dan hand sanitizer, karena ini adalah senjata penting untuk mem-block tiga jenis penularan Covid-19,” kata Tito melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (19/7/2020).

Tito berharap, dengan membagikan alat peraga kampanye berupa masker dan hand sanitizer, masyarakat memiliki kesadaran tinggi terhadap penularan Covid-19.

Ia juga berharap masyarakat tak lagi lalai mengenai kemungkinan penularan virus tersebut.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahapan Pilkada lanjutan pasca-penundaan telah dimulai pada 15 Juni 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/20/15132131/kpu-kaji-urgensi-usul-mendagri-soal-masker-dan-hand-sanitizer-jadi-apk

Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke