“OJK itu lembaga yang ada di bawah Undang-Undang. Itu pasti area bermainnya bukan di pemerintahan,” kata Moeldoko di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/7/2020), seperti dikutip Antara.
Moeldoko mengatakan, lembaga yang sedang dikaji pemerintah pusat untuk dibubarkan adalah lembaga yang dinaungi payung hukum berupa peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (Perpres).
Sementara itu, lembaga yang sudah dinaungi UU belum dikaji karena pembubarannya harus atas persetujuan DPR.
“Yang di bawah UU belum kesentuh (rencana pembubaran),” ujar dia.
Moeldoko juga meluruskan berbagai kabar yang menyebut salah satu fungsi pengawasan dan pengaturan industri keuangan di OJK akan dikembalikan kepada Bank Indonesia (BI).
Menurut dia, saat ini pemerintah pusat ingin setiap lembaga negara fokus pada tugasnya masing-masing sesuai perundang-undangan, termasuk pada tugas untuk mengurangi beban masyarakat dari tekanan pandemi Covid-19.
"Pemerintah berpandangan bahwa saat ini kita masing-masing fokus pada tugas pokok sesuai yang ada dalam perundang-undangan," kata dia.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menyebut, ada 18 lembaga yang akan dibubarkan dalam waktu dekat. Namun, Jokowi belum merinci daftar lembaga yang akan dihapus tersebut.
Menurut Jokowi, perampingan dilakukan untuk mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi virus corona Covid-19.
Wacana untuk membubarkan lembaga ini pertama kali disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat kabinet paripurna, 18 Agustus lalu.
Saat itu, Jokowi marah karena menilai jajarannya tak bekerja maksimal dalam mengatasi krisis akibat pandemi Covid-19.
Setelah itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyebut pihaknya mulai mengkaji pembubaran sejumlah lembaga yang keberadaannya dianggap tak maksimal.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/14/18532871/istana-ojk-di-bawah-uu-belum-tersentuh-rencana-pembubaran