Salin Artikel

UU KPK Hasil Revisi Tetap Berlaku Tanpa Tanda Tangan Jokowi, tetapi...

Pakar hukum yang juga mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan bahkan pernah mempertanyakan sikap Jokowi terhadap UU KPK hasil revisi dalam sebuah sidang di Mahkamah Konstitusi.

Namun, pakar hukum pidana Universitas Lampung Sunarto mengatakan, secara yuridis UU KPK tetap berlaku dan tidak menimbulkan masalah walaupun tidak ditandatangani Presiden.

Sunarto mengungkapkan, hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yaitu dalam Pasal 73 Ayat (2).

"Secara yuridis revisi UU KPK telah terpenuhi dan berlaku," ujar Sunarto dalam sebuah webinar, Senin (6/7/2020).

Di sisi lain, menurut Sunarto, berlakunya undang-undang harus diterima semua pihak. Sebab, undang-undang akan menjadi bagian dari kehidupan dan mempengaruhi interaksi masyarakat.

"Kalau kita lihat, UU yang direvisi pasti dilihat hal baik dari masalah kepastian hukum, juga memuat unsur keadilan. Yang tidak kalah penting adalah kemanfaatannya itu," kata dia.

Sunarto mengatakan, tidak ditandatanganinya Revisi UU KPK oleh Presiden, bisa terjadi beberapa kemungkinan.

Pertama, ada pertimbangan bahwa belum ada kepentingan mendesak untuk diadakan revisi UU KPK.

Kedua, menurut dia, masih terjadi polemik, serta penolakan masyarakat terhadap revisi UU KPK, sehingga Jokowi tidak ingin berbenturan langsung dengan masyarakat.

Ketiga, revisi yang dilakukan tidak sesuai dengan harapan misalnya melampaui apa yang diharapkan Jokwoi.

Sunarto mengkritik sikap Jokowi yang dinilai tidak sesuai dengan etika politik dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sebab, RUU bersumber dari pemerintah dan sudah dibahas bersama dengan DPR, meskipun kemudian DPR mengambil alih dan menjadi revisi UU hasil inisiatif DPR.

Akan tetapi, Jokowi semestinya konsisten dengan hasil pembahasan bersama dan menandatanganinya.

Jika memang tidak menghendaki adanya revisi UU KPK, menurut Sunarto, Jokowi bisa tetap menandatangani, kemudian mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, dengan pertimbangan ada desakan masyarakat untuk mengeluarkan perppu.

“Karena ada kepentingan dan desakan masyarakat bahwa revisi dapat melemahkan dalam pemberantasan korupsi, maka Presiden mengeluarkan perppu," ujar Sunarto.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/07/00354431/uu-kpk-hasil-revisi-tetap-berlaku-tanpa-tanda-tangan-jokowi-tetapi

Terkini Lainnya

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Nasional
PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

Nasional
PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke