“Sampai pagi ini sudah tercatat dana (insentif) yang tersalurkan mencapai Rp 408 miliar,” ujar Abdul sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemenkes, Rabu (1/7/2020).
Menurutnya, proses penyaluran dana insentif itu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani corona virus Disease 2019 (Covid-19).
Kepmenkes tersebut merupakan hasil revisi dari Kepmenkes sebelumnya, yakni nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.
"Perbedaan antara Kepmenkes baru dan Kepmenkes lama di antaranya ada pada proses verifikasi dokumen pengajuan insentif," ungkap Abdul.
Pada Kepmenkes lama, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif dilakukan dari tahap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) atau dinas kabupaten/kota, provinsi, dan Kemenkes.
Dari Kemenkes dokumen pengajuan langsung diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Jadi memang step-nya sangat panjang. Dalam implementasinya membuat alur panjang untuk menjaga akuntabilitas,” tutur Kadir.
Hal tersebut disebabkan pihak yang mengajukan harus menyiapkan data-data yang lengkap dan persyaratan-persyaratan yang sangat ketat untuk menjamin tidak salah bayar.
Sedangkan dalam Kepmenkes yang baru, lanjut Abdul,proses verifikasi dokumen pengajuan insentif hanya sampai di tingkat Dinas Kesehatan provinsi dan langsung diajukan ke Kemenkeu.
Tak hanya itu, dalam Kepmenkes baru, rumah sakit yang dapat mengajukan insentif tidak hanya rumah sakit rujukan Covid-19.
Tetapi, juga memberikan kesempatan kepada rumah sakit manapun yang menangani kasus Covid-19 untuk mengajukan insentif bagi tenaga kesahatannya.
“Mudah-mudahan ini berjalan lancar dan karena revisi Kepmenkes juga kita selesaikan pekan lalu, maka minggu ini kita akan lakukan sosialisasi ke teman-teman di daerah,” tambah Abdul.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/01/14552911/hingga-1-juli-kemenkes-salurkan-rp-408-miliar-untuk-insentif-tenaga