Salin Artikel

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Mereka yang Baru Tiba dari Luar Negeri

Persyaratan itu diperbarui dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Tentang persyaratan kedatangan luar negeri pada Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tidak berbeda dengan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020.

"Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku," demikian salah satu kutipan dari surat edaran tersebut.

Surat edaran itu dikeluarkan pada 26 Juni 2020 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

Dalam surat edaran tertulis beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya adalah masyarakat diwajibkan untuk tes di laboratorium polymerase chain reaction (PCR) pada saat ketibaan.

Namun, pemeriksaan itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak dapat menujukkan hasil tes PCR dari negara keberangkatan.

Selama menunggu hasil pemeriksaan PCR, masyarakat wajib menjalani karantina di tempat yang telah disediakan pemerintah.

Akan tetapi, mereka bisa juga memanfaatkan akomodasi karantina seperti hotel atau penginapan yang telah mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.

Berikut persyaratan lengkap bagi masyarakat yang baru dari tiba luar negeri sesuai Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020:

a. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku:

1. Setiap Individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR test pada saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan.

2. Pemeriksaan PCR test perjalanan orang kedatangan keluar negeri dikecualikan pada PLBN (pos lintas batas negara) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melalukan rapid test dengan menujukan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness), serta dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan dokter rumah sakit/otoritas kesehatan.

b. Selama waktu tunggu pemeriksaan PCR test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan pemerintah, atau

c. Memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.

d. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telpon selular.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/29/12290691/ini-syarat-yang-harus-dipenuhi-mereka-yang-baru-tiba-dari-luar-negeri

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke