“Hingga semester 1 tahun 2020 ini terdapat Rp 26.309.825.850.000 nilai investasi yang telah difasilitasi dan dituntaskan permasalahannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Senin (22/6/2020).
Satgas tersebut dibentuk pada 31 Januari 2020 seperti tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 20 Tahun 2020.
Satgas dibentuk dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah di bidang percepatan investasi.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.
Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tanggal 19 Desember 2019 juga menjadi pertimbangan lain pembentukan satgas.
Total, ada enam masalah yang telah diselesaikan oleh satgas ini hingga 31 Mei 2020.
Dari enam masalah itu, satu di antaranya pembayaran selisih volume pekerjaan dalam proyek pembangunan LRT Jakarta Kelapa Gading-Velodrome dengan nilai investasi Rp 5,2 triliun.
Satgas juga menangani masalah terkait izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) di Konawe Selatan.
Pada kasus tersebut, penerbitan izin Amdal terkendala pembahasan perda RT/RW di Konawe Selatan. Total investasinya, Rp 14 triliun.
Satgas bertugas mencari jalan keluar dari perspektif hukum serta menerbitkan sejumlah rekomendasi.
“Satgas mengedepankan pendekatan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk BKPM dan pemda,” ujar dia.
“Serta menerbitkan sejumlah rekomendasi dalam mencari titik temu penyelesaian permasalahan terkait dengan aspek hukum,” kata Hari.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/22/11432951/kejagung-mengaku-selesaikan-masalah-investasi-dengan-nilai-total-rp-263