Amicus curiae secara sederhana dapat dipahami sebagai teman pengadilan, yaitu pihak yang menawarkan bantuan kepada pengadilan berupa informasi, keahlian, wawasannya terkait kasus yang sedang ditangani tanpa diminta.
"Kami berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dan memutus perkara ini dengan memperhatikan bahwa kasus ini erat kaitannya dengan pekerjaan Novel Baswedan sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengungkap kasus mega korupsi di Indonesia," kata staf Advokasi Kontras Andi Rezaldy, Jumat (19/6/2020).
Dalam amicus curiae tersebut, Kontras berpendapat kedua terdakwa harusnya didakwa dengan pasal percobaan pembunuhan manusia karena tindakan kedua terdakwa dapat menghilangkan nyawa Novel.
Kontras juga meminta Majelis Hakim untuk mengugnkap motif serta memberi pertimbangan adanya auktor intelektualis yang harus diungkap aparat penegak hukum.
"Kami juga memohon kepada majelis hakim untuk tidak ragu membuat putusan di luar dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebab secara teori dan praksis mendukung langkah tersebut," kata Rezaldy.
Di samping itu, Kontras berpendapat pembelaan yang diberikan Mabes Polri kepada dua terdakwa janggal dan tidak memiliki legitimasi.
"Bahwa kami berpandangan keputusan pemberian bantuan hukum tersebut merupakan bukan keputusan yang tepat dan Pengadilan Negeri Jakarta sebaiknya menganulir pembelaan tersebut," ujar Rezaldy.
Merujuk pada Pasal 13 Ayat (2) PP Nomor 3 Tahun 2003, Rezaldy menyebut Polri dapat memberi bantuan hukum kepada anggota Polri yang bermasalah bilamana perbuatan yang disangka atau didakwa berkaitan dengan tugas.
Sedangkan, perbuatan kedua terdakwa penyerang Novel bukanlah dalam rangka tugas sebagai anggota Polri.
"Bilamana perbuatan tersebut ditafsirkan dalam rangka kepentingan tugas maka dapat disimpulkan ada keterlibatan Polisi secara institusional dan Majelis Hakim harus aktif untuk memeriksa dan menggali pihak-pihak yang memberikan tugas kepada para terdakwa," kata Rezaldy.
Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan air keras untuk menyiram penyidik senior KPK itu
Sementara itu, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.
Menurut Jaksa, Rahmat dan Ronny menyerang Novel karena tidak tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Seperti kacang (lupa) pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ungkap jaksa seperti dikutip dari Antara.
Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Ronny dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/19/14290231/kontras-serahkan-amicus-curiae-kasus-penyiraman-air-keras-novel-baswedan