Salin Artikel

Saat Unggahan Guyonan Politik Gus Dur Berujung Pemeriksaan Polisi...

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak terpikir oleh Ismail Ahmad, warga Kepulauan Sula, Maluku Utara, aparat kepolisian akan tersinggung dengan salah satu unggahan status yang ditulisnya melalui akun Facebook pribadinya.

Jumat (12/6/2020) lalu, ia mengunggah salah satu guyonan Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur terkait polisi.

Guyonan yang sama, ditulis oleh mantan Menteri Riset dan Teknologi AS Hikam di dalam buku Gus Durku, Gus Dur Anda, Gus Dur Kita (2013), didengar pertama kali pada 2008 saat ia bertemu dengan Gus Dur di kediamannya.

"Ada tiga polisi jujur di Indonesia, yaitu polisi tidur, patung polisi, dan Jenderal Hoegeng," tulis Ismail sekitar pukul 11.00 WIT.

Guyonan yang ia dapatkan saat berselancar di dunia maya itu rupanya cukup membuatnya tertarik.

Sehingga, ia mengutip guyonan tersebut untuk diunggah kembali sebagai salah satu status media sosialnya.

Tak ada niat di benak Ismail untuk menyindir institusi seragam coklat itu.

"Saya tidak berpikir kalau mereka tersinggung, soalnya saya lihat menarik saya posting saja. Saya juga tidak ada kepentingan apa-apa," kata Ismail, Kamis.

Belakangan, ia menghapus unggahan tersebut setelah mendapat pesan singkat dari sekda melalui jejaring WhatsApp. Tak lama kemudian, ia didatangi polisi di kediamannya untuk dimintai klarifikasi di Mapolres Sula.

Meski setelah itu ia diperbolehkan pulang, namun ada keharusan wajib lapor yang harus dilakukannya.

Keharusan itu hanya berlangsung dua hari, hingga akhirnya ia menyatakan permohonan maaf melalui media pada Selasa (16/6/2020) lalu.

Kemunduran demokrasi

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, peristiwa yang menimpa Ismail sebagai sebuah kemunduran demokrasi.

"Amnesty melihat kasus itu sebagai bagian potret besar menurunnya kebebasan berekspresi dalam tahun-tahun terakhir," kata Usman saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/6/2020).

Hal itu pun sejurus dengan kajian yang dipublikasikan Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun lalu.

Penurunan itu terjadi, khususnya akibat adanya ancaman dari masyarakat kepada masyarakat.

Sebelum kasus unggahan Ismail mencuat, isu kebebasan berpendapat juga menjadi sorotan saat komika Bintang Emon mengunggah video di akun media sosialnya yang berisi kritik atas ringannya tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Setelah video tersebut viral, ada sejumlah pihak yang mencoba masuk ke dalam akun email pekerjaannya.

Tak sampai di sana, akun email milik kakak dan manajernya pun ada yang berusaha untuk meretas.

Selain itu, sejumlah akun anonim di media sosial juga mencoba menyerang pribadinya dengan menyebutnya sebagai pengguna narkoba.

Untuk membuktikan tudingan itu tidak benar, ia sampai mengunggah bukti hasil tes urin di salah satu rumah sakit swasta.

Anggota Komisi III DPR Benny K Harman menilai, serangan yang dilancarkan kepada Bintang Emon merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi.

"Bagi saya, ini bukti rezim Jokowi antikritik, antidemokrasi, otoriter, dan tidak ingin dengar suara rakyat," kata Benny.

Anti-kritik

Selain dua kasus di atas, Usman juga turut menyoroti kasus diskusi akademik bertajuk "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" yang hendak dilaksanakan Constitutional Law Society (CLS) Universitas Gajah Mada pada 29 Mei lalu.

Diskusi itu akhirnya dibatalkan.

Namun tak sampai di sana, para narasumber juga mengaku diteror oleh sejumlah pihak dan muncul dugaan peretasan terhadap panitia.

Menurut dia, apa yang ditunjukkan aparat kepolisian menunjukkan bahwa mereka tidak memahami arti kebebasan berpendapat.

"Tindakan itu bisa mencerminkan bahwa kepolisian anti-kritik," kata dia.

Padahal, ia mengatakan, kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Hak tersebut juga dijamin hukum internasional, yaitu pada International Convenant of Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Sementara itu, anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menilai, tindakan pemeriksaan terhadap Ismail merupakan sebuah bentuk intimidatif.

"Bagaimana seseorang yang menyampaikan joke-nya menirukan joke yang pernah disampaikan oleh almarhum Presiden Abdurrahman Wahid kemudian diperlakukan dengan cara-cara yang mengarah pada intimidatif," kata Ninik dalam konferensi pers.

Ia menambahkan, masih sedikit masyarakat Indonesia yang telah memahami Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sehingga, hal tersebut menyebabkan banyak orang yang salah memahami unggahan yang bersifat guyonan dan tindak kriminal.

"Tugas pemerintah dan juga aparat keamanan untuk memberikan penguatan kapasitas kepada masyarakat kita dan melakukan pendekatan-pendekatan yang akomodatif ketimbang mengedepankan cara-cara kekerasan," ujar Ninik.


Tak diproses

Di lain pihak, Mabes Polri menyatakan, Ismail tak diproses hukum meski sempat dibawa ke kantor polisik.

"Tidak ada BAP, tidak ada kasus," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Kamis (18/6/2020).

Argo mengatakan, polisi hanya meminta klarifikasi soal apa yang ditulis oleh pengunggah di media sosial.

"Penafsiran anggota reserse ini seolah-olah ada sesuatu antara dia dan institusi kemudian dipanggil dan diklarifikasi," kata dia.

Ia juga menyampaikan bahwa Polda Maluku Utara telah menegur anggota Polres Kepulauan Sula terkait kasus tersebut.

Sementara itu, meski Ismail tak diproses dalam peristiwa tersebut, namun Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid menyesalkan, peristiwa itu.

"Meski kasus tersebut tidak diproses karena Ismail bersedia meminta maaf, namun pemanggilan terhadap Ismail oleh Polres Sula adalah bentuk intimidasi institusi negara terhadap warganya,"

Menurut dia, apa yang dilakukan aparat menambah catatan kelam penggunaan UU ITE sebagai instrumen untuk membungkam kebebasan berpikir dan berpendapat di Indonesia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/19/12131611/saat-unggahan-guyonan-politik-gus-dur-berujung-pemeriksaan-polisi

Terkini Lainnya

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke