Sekretaris Fraksi PKB, Fathan Subchi mengatakan, penurunan ambang batas pencalonan presiden ini untuk mencegah terjadinya polarisasi tajam di masyarakat ketika pilpres.
"Kami mendorong agar presidential threshold diturunkan hingga 10 persen, sehingga dalam pemilihan presiden mendatang dimungkinkan munculnya lebih dari dua pasangan calon. Dengan demikian rakyat lebih banyak opsi untuk memilih pemimpin mereka," kata Fathan dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2020).
Ia mencontohkan Pemilu 2014 dan 2019 yang hanya diikuti dua pasang calon. Akhirnya, kata Fathan, muncul dua kubu pendukung masing-masing calon yang sangat berlawanan.
"Tingginya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut hanya berdampak pada minimnya keikutsertaan pasangan calon," ucap Fathan.
"Akibatnya dalam dua kali perhelatan pilpres tersebut yang muncul hanya dua pasangan calon, sehingga memunculkan polarisasi dukungan yang begitu tajam di tengah masyarakat," kata dia.
Sementara itu, PKB mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold naik menjadi 7 persen.
Saat ini, ambang batas parlemen yang diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yaitu sebesar 4 persen.
Menurut Fathan, kenaikan ambang batas parlemen ini agar proses politik di DPR lebih sederhana, sehingga menciptakan parlemen yang stabil.
"PKB ingin ada di angka 7 persen kursi DPR yang diraih oleh partai politik peserta pemilu," tutur Fathan.
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, ada tiga opsi ambang batas parlemen yang akan dibahas dalam revisi UU Pemilu.
"Ini tiga alternatif yang ada di Komisi II. Jadi kalau misalnya kita lihat range untuk parliamentary threshold adalah 4 hingga 7 persen," ungkap Saan dalam diskusi daring, Minggu (7/6/2020).
Opsi pertama adalah angka 7 persen untuk parliamentary threshold yang berlaku secara nasional.
Meskipun partai politik belum menyatakan sikap resmi, Saan menuturkan, opsi tersebut merupakan usul Partai Nasdem dan Partai Golkar.
Kemudian, opsi kedua adalah ambang batas yang berjenjang. Opsi ini diusulkan oleh PDI Perjuangan.
Misalnya, ambang batas di tingkat DPR RI sebesar 5 persen, DPRD provinsi sebesar 4 persen dan DPRD kabupaten/kota sebesar 3 persen.
Opsi terakhir, yaitu ambang batas untuk DPR RI tetap di angka 4 persen.
Ia pun menyatakan, revisi UU Pemilu akan dilakukan setelah fraksi-fraksi di DPR menyerahkan pandangan tertulis mengenai usul mereka.
"Kami masih menunggu pandangan fraksi secara tertulis, kan rencananya hari ini dikirim ke Komisi II dari fraksi masing-masing," kata Saan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/11/09134611/pkb-ingin-ambang-batas-pilpres-jadi-10-persen-pileg-naik-jadi-7-persen