Salin Artikel

Permenhub 41/2020 Dianggap sebagai Strategi Herd Immunity

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo menilai ada potensi penerapan herd immunity terkait pengendalian transportasi dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020.

Herd immunity atau strategi kekebalan komunitas merupakan bentuk proteksi tidak langsung dari infeksi penyakit menular karena sebagian besar orang di suatu daerah sudah imun atau kebal terhadap penyakit itu.

Namun, strategi ini dinilai mengancam ratusan ribu hingga jutaan nyawa penduduk Indonesia, sebelum ditemukannya vaksin Covid-19.

"Bunyi dari Permenhub ini tidak jelas dan membingungkan. Jadi menurut saya sekarang ini pengaturannya diserahkan kepada masyarkaat," ujar Agus ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (10/6/2020).

"Jadi dengan ledakan kasus yang tinggi sekali kemarin, saya pikir ini sudah herd immunity. Artinya semua diserahkan ke masyarakat, secara tidak langsung pemerintah sudah lepas tangan," lanjutnya.

Indikasi pemerintah menerapkan strategi kekebalan komunitas, kata Agus, terlihat dari poin-poin yang diatur dalam Permenhub 41/2020.

Salah satunya, jumlah penumpang transportasi umum yang dibatasi sebanyak 50 persen hingga 70 persen.

Agus menilai, aturan ini tidak konkret dan sulit diterapkan di lapangan.

"Bagaimana cara mengukur sudah 100 persen muatannya? Lalu mengatur agar 50 persen saja yang naik. Tentu sulit diterapkan," tutur dia.

Agus pun mengkritik surat edaran (SE) yang disebut pemerintah bertujuan memperjelas teknis dari Permenhub 41/2020.

Menurut Agus, SE tidak dapat dijadikan intrumen yang memuat aturan teknis untuk menguraikan Peraturan Menteri, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.

"SE bukan produk hukum. Itu merupakan pengumuman internal di lingkungan Kemenhub," ucapnya.

Agus menyarankan agar masyarakat tetap berhati-hati selama masa transisi menuju new normal atau kenormalan, selama pandemi Covid-19 belum berakhir.

Menurut dia, ada baiknya masyarakat mempunyai pola pikir bahwa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) belum selesai.

"Artinya kita harus bertanggungjawab secara pribadi untuk menjaga diri sendiri. Upayakan pada saat bekerja bisa dikomunikasikan secara shift," tambah Agus.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru terkait batasan jumlah penumpang dalam moda transportasi umum maupun pribadi.

Berdasarkan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020, batasan jumlah penumpang yang baru ditentukan oleh setiap Direktorat Jenderal di Kemenhub.

"Dalam Permenhub Nomor 18 (Tahun 2020) kapasitas penumpang maksimal 50 persen. Namun sekarang (di Permenhub Nomor 41 Tahun 2020) ada kemajuan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6/2020).

Dalam Permenhub 41/2020, diatur batasan penumpang untuk kereta, pesawat, kapal, kendaraan pribadi, dan bus. Salah satunya terkait operasional kereta api antarkota akan dilakukan melalui tiga tahap.

Pada tahap pertama yang mulai dilakukan pada Jumat (12/9/2020), kereta api antarkota akan kembali beroperasi dan dapat mengangkut penumpang hingga maksimal 70 persen total kapasitas.

Setelah itu, jumlah penumpang dapat ditingkatkan hingga 80 persen total kapasitas, mulai dari tahap kedua hingga terakhir.

Sementara itu untuk KRL, kapasitas angkutnya akan ditingkatkan menjadi maksimal 45 persen total kapasitas dari sebelumnya maksimal 35 persen.

Dengan ditambahnya kapasitas penumpang, maka pada fase pertama tersebut, setiap gerbong KRL dapat mengangkut 74 penumpang, dari sebelumnya 60 penumpang.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/10/13415451/permenhub-41-2020-dianggap-sebagai-strategi-herd-immunity

Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke