Salin Artikel

KPU: Konser Musik Dilarang pada Kampanye Pilkada 2020

Hal ini dipaparkan Raka, dalam pertemuan uji publik rancangan PKPU terkait Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam secara virtual, Sabtu (6/6/2020).

Raka menegaskan, kegiatan kampanye berupa kegiatan budaya, olahraga, perlombaan dan sosial dilarang dilakukan partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon serta tim kampanye.

"Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan atau tim kampanye dilarang melaksanakan metode kampanye seperti, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, konser, kegiatan olahraga berupa jalan sehat sepeda santai," kata Raka.

"Perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar, donor darah dan hari ulang tahun," sambungnya.

Sementara itu, Raka juga menjelaskan, kampanye pasangan calon bisa dilakukan dengan pertemuan terbatas seperti pertemuan secara virtual melalui konferensi video atau media sosial.

Kemudian, pertemuan tatap muka langsung dengan syarat yaitu dilakukan di ruangan tertutup, peserta paling banyak 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye mengupayakan metode kampanye dengan pertemuan terbatas ini dilakukan secara virtual atau tatap muka virtual dengan memanfaatkan media daring atau media sosial," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, uji publik PKPU ini dihadiri oleh Bawaslu, DKPP, perwakilan partai politik, Kementerian Dalam Negeri dan lembaga terkait lainnya.

Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, uji publik PKPU dilakukan untuk menampung masukan dari berbagai pihak agar pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi berjalan dengan baik, sesuai protokol kesehatan Covid-19.

"Kegiatan hari ini penting dan kami sangat berharap melalui mekanisme, berbagi masukan pandangan dan berbagai kritikan silakan dalam ikhtiar kita untuk penyelenggaraan pilkada yang lebih baik," kata Viryan.

Viryan mengatakan, PKPU ini dibuat setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pilkada.

"Sejak itu (Perppu tentang Pilkada) keluar, KPU intens lakukan persiapan dan kajian salah satunya rancangan PKPU ini dengan banyak pembahasan ada kurang lebih 110 pasal, kurang lebih 11 item dalam PKPU ini kami harap ada masukan, sehingga bisa disempurnakan," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/06/12232141/kpu-konser-musik-dilarang-pada-kampanye-pilkada-2020

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke