Salin Artikel

Dirujuk ke RSPAD karena Asma, Siti Fadilah Wawancara dengan Deddy Corbuzier

Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, wawancara dilakukan di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (20/5/2020) malam.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti menuturkan, saat itu Siti dirujuk ke RSPAD karena penyakit asma yang dideritanya.

"Berdasarkan rekomendasi dari dokter Rutan Pondok Bambu dan persetujuan Plt Kepala Rutan Pondok Bambu, terkait kondisi yang bersangkutan (Siti) dengan diagnosis kerja asma, pada tanggal 20 Mei 2020 dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Rika melalui keterangan tertulis, Selasa (26/5/2020).

Siti mulai dirawat dan menempati Ruang Paviliun Kartika kamar 206 sejak Rabu pukul 13.00 WIB.

Beberapa hari kemudian, tepatnya Jumat (22/5/2020), dokter menganjurkan Siti untuk melanjutkan kontrol di klinik Rutan Pondok Bambu.

Dokter RSPAD mengatakan bahwa Siti dalam kondisi sehat dan tidak dalam serangan asma. Dokter mendiagnosis Siti mengidap penyakit asma pada derajat intermiten.

Selain itu, rapid test Siti juga menunjukkan hasil negatif.

Maka dari itu, Siti kembali ke Rutan Pondok Bambu pada Jumat pukul 16.45 WIB,

Rika sekaligus memastikan bahwa Siti dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil tes swab.

"Semua Petugas dan WBP Rutan Pondok Bambu telah dilakukan rapid test dan PCR (swab), termasuk Siti Fadillah, dan hasilnya negatif," ujar dia.

Pada saat itu, pihak Rutan Pondok Bambu mengaku belum mengetahui tentang rencana wawancara Deddy dengan Siti.

Mereka baru mengetahui setelah videonya diunggah di akun Instagram milik Deddy.

Plt Kepala Rutan Pondok Bambu pun memerintahkan jajarannya untuk menelusuri video tersebut.

Hasil penelurusan menunjukkan, wawancara terjadi di RSPAD Gatot Subroto, antara pukul 21.30 WIB-23.30 WIB.

Hal itu diketahui karena kehadiran tamu yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan ke kamar perawatan Siti. Salah satunya adalah Deddy Corbuzier.

Kemudian, Ditjen PAS mengklaim pihaknya tak sempat bertanya sebab ruangan telah dikunci dari dalam.

"Petugas jaga tidak sempat bertanya karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut, pintu kamar sudah dikunci dari dalam, termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan," tutur dia.

Menurut Rika, wawancara tersebut menyalahi prosedur.

Terdapat empat pasal yang dilanggar pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.IN,04.03 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan.

Menurut Rika, wawancara tersebut melanggar Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menkumham yang menyatakan, peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Menteri atau Direktur Jenderal.

Kemudian, kegiatan peliputan seharusnya hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja yang ditentukan masing-masing unit kerja, sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 ayat (3).

Wawancara juga dinilai tak memenuhi syarat pada Pasal 30 ayat (4) yang mengharuskan adanya pendampingan oleh pegawai pemasyarakatan saat peliputan dan dilakukan sesuai prosedur.

Terakhir, wawancara dinilai menyalahi Pasal 32 ayat (2). Pasal tersebut mengatur bahwa kegiatan wawancara hanya dapat dilakukan apabila berkaitan dengan pembinaan narapidana.

Diberitakan, Deddy mewawancarai Siti Fadilah Supari yang kini menjalani hukuman karena kasus korupsi.

Melansir Tribunnews.com, Deddy dalam podcast-nya mendengarkan penjelasan Siti Fadilah Supari yang dipenjara, tentang konspirasi vaksin untuk wabah virus corona.

Pertemuan itu rupanya memang sudah direncanakan, sebab sebelumnya Siti Fadilah terlebih dahulu sempat menghubungi Deddy Corbuzier.

Siti Fadilah Supari sebelumnya divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 550 juta.

Menurut hakim, Siti terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/26/11010511/dirujuk-ke-rspad-karena-asma-siti-fadilah-wawancara-dengan-deddy-corbuzier

Terkini Lainnya

'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke