Salin Artikel

Panduan Pencegahan Covid-19, Pekerja Tak Boleh Lembur Selama PSBB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meminta agar perusahaan tidak membebankan lembur kepada para pekerja selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 328 Tahun 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Menurut KMK tersebut, perusahaan harus mengatur waktu kerja yang tidak terlalu panjang agar pekerja mendapatkan istirahat yang cukup.

"Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat, yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan atau imunitas tubuh," dikutip dari Keputusan Menteri Kesehatan.

Keputusan Menkes itu juga mengatur agar perusahaan sebisa mungkin meniadakan shift 3 atau waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari.

Jika terpaksa harus ada shift 3, maka Keputusan Menkes mengatur agar pekerja yang bekerja harus berusia kurang dari 50 tahun.

"Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun," tulis Keputusan Menkes.

Sejatinya, selama PSBB, perusahaan melakukan pengaturan bekerja dari rumah atau work from home.

Perusahaan harus menentukan pekerja esensial yang perlu bekerja atau datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung, maka ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Selain tidak boleh membebankan jam lembur, perusahaan wajib menerapkan protokol kesehatan bagi para pekerja dan di lingkungan kerja.

Dalam peraturan tertulis bahwa perusahaan mesti mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah dan selama di tempat kerja.

Kemudian, perusahaan juga wajib memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat serta memerhatikan kondisi kesehatan pekerja.

Physical distancing dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak antarpekerja minimal satu meter pada setiap aktivitas kerja.

Keputusan Menkes ini diterbitkan sebagai upaya mitigasi Covid-19 di tempat kerja demi mendukung kelangsungan usaha di tengah pandemi. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak 20 Mei 2020.

Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan Kartini Rustandi mengatakan, dalam kebijakan tersebut setidaknya mengatur pekerja harus dipastikan dalam keadaan sehat bila akan bekerja.

Selain itu, sejumlah protokol kesehatan lain perlu dilakukan untuk mencegah risiko penularan selama di perjalanan menuju tempat kerja.

“Pekerja harus menerapkan prinsip hidup bersih sehat mulai dari rumah, di perjalanan ke dan dari tempat kerja, selama di tempat kerja, hingga saat tiba di rumah. Ini antara lain dengan menggunakan masker, jaga jarak, serta mencuci tangan dengan air bersih dan sabun,” tutur Kartini, Senin (25/5/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/26/09515251/panduan-pencegahan-covid-19-pekerja-tak-boleh-lembur-selama-psbb

Terkini Lainnya

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke