Dia mengingatkan pemerintah agar terus memantau dan mengevaluasi perkembangan kasus Covid-19 di berbagai daerah.
"Mendorong pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang menerapkan kebijakan PSBB di wilayahnya masing-masing untuk tidak melakukan pelonggaran PSBB terlebih dahulu sebelum kasus penyebaran Covid-19 mengalami penurunan drastis dan daerah zona merah berkurang," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020).
Bambang pun meminta agar pemerintah provinsi mendorong kabupaten/ kota masing-masing memperkuat fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat RT/ RW untuk mengendalikan penyebaran virus.
Ia mendorong agar pemda mengimbau warga tetap waspada dan disiplin demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Khususnya di daerah yang masih memiliki zona merah Covid-19, mengingat unit masyarakat paling bawah menjadi upaya yang paling efektif untuk mengendalikan virus tersebut," ucap dia.
Selain itu, Bambang meminta pemerintah betul-betul mengkaji skenario tatanan kehidupan normal baru yang akan diterapkan demi percepatan penanganan Covid-19.
Ia mengingatkan pentingnya kesiapan kementerian/ lembaga dan masyarakat menghadapi situasi tersebut.
Menurut dia, pemerintah perlu menyiapkan standar teknis pelaksanaan yang baku agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Ia pun lebih berharap pemerintah saat ini fokus pada penanganan Covid-19 terlebih dahulu.
"Mendorong pemerintah memahami dampak positif dan negatif, serta melihat pentingnya kesiapan kementerian/lembaga dan seluruh komponen masyarakat terhadap situasi nasional akibat pandemi Covid-19 ini," ujar Bambang.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/19/15212521/pemerintah-diminta-tak-longgarkan-psbb-sebelum-kasus-covid-19-menurun