Salin Artikel

Lemahnya Regulasi Pemerintah Terkait Praktik Pinjaman Online

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai lemah dalam pengawasan praktik pinjaman online dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang menggunakannya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana mengatakan, masyarakat pengguna pinjaman online semakin merasa kesulitan di tengah pandemi Covid-19 karena pelaksanaannya yang tak terkontrol.

"Pinjaman online sebelum Covid-19 ada di Indonesia, persoalan ini sudah terjadi di mana-mana. Banyak masyarakat yang jadi pengutang, makin miskin akibat pinjaman online yang tidak terkontrol. Apalagi setelah pandemi, masalah semakin memuncak," kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana dalam diskusi online, Rabu (6/5/2020).

Menurut dia, persoalan pinjaman online merupakan fenomena puncak gunung es yang tak diselesaikan pemerintah.

Meskipun pinjaman online diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, tetapi regulasi tersebut dinilai bermasalah.

"Khususnya berkaitan dengan proteksi terhadap peminjam yang rata-rata kelas menengah ke bawah. Ide dasarnya bagus, supaya masyarakat tanpa agunan jaminan bisa dapat kredit, tapi praktiknya mirip lintah darat yang di-online-kan," ucap dia.

Sebab, kata Arif, dalam aturan OJK tersebut juga tidak diatur batasan bunga pinjaman sehingga dalam praktiknya perusahaan fintech tersebut bisa menerapkan bunga sesuka hati.

"Selain itu, pengawasan minim sekali dari negara. OJK untuk memberikan kontrol terhadap pelaksanaan pinjaman online ini, misalnya dari sisi fintech yang belum terdaftar dan tidak terdaftar," ujar dia.

Fintech yang belum terdaftar pun pada kenyataannya bisa beroperasi tanpa pengawasan yang cukup.

Bahkan OJK pun mengatakan tidak bisa mengawasi hal tersebut.

"Jadi tidak ada upaya proaktif yang dilakukan negara. Ini jadi masalah," kata dia.

"Bagaimana perlindungan terhadap warga negara yang tak bayar bisa dikejar-kejar, salah satunya dipermalukan dengan data pribadi. Karena akses data fintech, data pribadi di HP bisa diambil dan yang dirugikan bukan hanya peminjam tapi teman dan keluarganya," lanjut Arif.

Tak hanya itu, peminjam juga tidak memiliki assesment yang memadai saat melakukan peminjaman, sehingga bisa meminjam ke lebih dari satu fintech.

Hal ini, menurut Arif, akan menjadi persoalan serius dan akan meledak kemudian hari apabila OJK tak serius mencari solusinya.

"Kami dorong OJK secepatnya revisi aturan yang ada karena sangat tidak relevan dan tidak melindungi hak warga negara, yang mestinya dapat manfaat dari pinjaman online ini, tapi yang terjadi mereka jadi pengutang yang tidak mampu bayar karena bunga tinggi hingga 300 persen," kata dia.

Dari pengaduan yang masuk ke LBH Jakarta, terdapat 53 pengaduan pinjaman online yang gagal bayar karena situasi pandemi yang memaksa mereka tak bisa bekerja.

Kasus-kasus yang ditemukan, banyak masyarakat yang mengakses pinjaman pada fintech yang ilegal dan belum terdaftar tapi beroperasi.

Sebab gagal bayar, mereka pun mendapat teror, baik secara online maupun fisik serta penyalahgunaan data pribadi.

"Tidak ada relaksasi pembayaran cicilan meski situasi pandemi. Ada yang mencoba minta penjadwalan ulang pembayarannya, minta penghilangan bunga dan lainnya, tapi sebagian besar ditolak," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/06/14452211/lemahnya-regulasi-pemerintah-terkait-praktik-pinjaman-online

Terkini Lainnya

Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangkan Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangkan Pilpres

Nasional
Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke