Salin Artikel

LBH Jakarta: Imbas Covid-19, Banyak Perusahaan Desak Karyawannya Mengundurkan Diri

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan, pandemi covid-19 menjadi alasan utama terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) belakangan ini. 

Arif menuturkan, dari laporan aduan masyarakat yang masuk ke LBH Jakarta, setidaknya terdapat 35 kasus berkaitan dengan ketenagakerjaan dan 24 kasus di antaranya terkait PHK.

"Dari kasus PHK, hampir semuanya PHK dilakukan dengan background karena Covid-19 yang memaksa beberapa perusahaan yang tidak dikecualikan berhenti operasi atau work from home (WFH)," kata Arif dalam diskusi online, Rabu (6/5/2020).

Dari 24 kasus PHK, tidak hanya terjadi terhadap pekerja yang sudah berstatus karyawan tetap, tetapi juga pekerja waktu tertentu atau kontrak.

Dengan alasan utama dampak Covid-19, banyak perusahaan yang mendesak pekerjanya untuk berhenti atau mengundurkan diri meski telah bekerja selama 5 hingga 7 tahun.

Cara tersebut dipilih agar perusahaan tidak perlu membayarkan pesangon.

Sebab, pekerja yang mengundurkan diri tidak akan mendapatkan pesangon melainkan hanya uang pisah atau uang penggantian hak.

Namun, kata Arief, banyak juga yang tidak mendapatkan apapun.

"Alasan-alasan PHK-nya cukup beragam. Di antaranya mereka didesak untuk mundur meskipun sudah bekerja 5-7 tahun, tidak dapat pesangon, tidak dapat apapun," kata dia.

"Dengan alasan untuk efisiensi perusahaan, dia (perusahaan) PHK karyawannya. Ada juga yang diputus kontrak secara sepihak. Kontrak belum selesai sudah diputus, sisa kontrak tidak dibayarkan," ucap Arief.

Selain itu, lanjut Arief, ada pula perusahaan yang menggunakan momentum Lebaran untuk melakukan PHK.

Perusahaan tersebut hanya memberikan tunjangan hari raya (THR) tanpa pesangon.

Padahal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada hitungan tersendiri dalam pembayaran pesangon, sesuai masa kerja dan lainnya.

Selain PHK dan THR, aduan kasus ketenagakerjaan lainnya yang diterima LBH adalah soal perselisihan hak sebanyak 4 kasus, peselisihan kepentingan (perjanjian kerja) 2 kasus, dan penahanan ijazah 2 kasus.

Adapun LBH Jakarta membuka aduan warga via online baik melalui e-mail maupun telepon sejak 17 Maret 2020.

Hingga Selasa (5/5/2020), pengaduan yang masuk mencapai 154 aduan.

Dari kurun waktu tersebut, pengaduan paling banyak berkenaan dengan kasus gagal bayar untuk pinjaman online sebanyak 53 kasus, kasus ketenagakerjaan sebanyak 35 kasus.

Kemudian kasus utang-piutang sebanyak 13 kasus, masalah perjanjian jual beli sebanyak 6 kasus, dan wanprestasi sebanyak 4 kasus.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/06/13541081/lbh-jakarta-imbas-covid-19-banyak-perusahaan-desak-karyawannya-mengundurkan

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke