JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga Jumat (24/4/2020) lalu mencapai 87,21 persen.
"Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 24 April 2020 tingkat kepatuhan LHKPN nasional adalah 87,21 persen," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4/2020).
Ipi menuturkan, dari total 363.884 wajib lapor, sebanyak 317.335 wajib lapor telah menyampaikan laporannya. Sedangkan, 46.549 wajib lapor belum melapor.
Ipi pun merinci kepatuhan laporan para wajib lapor di bidang eksekutif dengan total 651 instansi mencapai 86,72 persen.
Kemudian, bidang yudikatif yang terdiri dari dua instansi mencapai 98,17 persen, bidang legislatif yang terdiri dari 540 instansi sebesar 80,98 persen.
Sementara, tingkat kepatuhan wajib lapor dari bidang BUMN/BUMD dengan total 204 instansi tercatat mencapai 89,31 persen.
Adapun batas waktu penyampaian LHKPN akan jatuh pada Kamis (30/4/2020) mendatang.
KPK sebelumnya telah memperpanjang batas waktu penyampaian LHKPN selama satu bulan, dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020, menyusul kebijakan bekerja dari rumah imbas pandemi Covid-19.
KPK memandang tidak ada alasan lagi bagi para wajib lapor untuk tidak menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2019 sebelum batas waktu.
Sebab, seluruh wajib lapor LHKPN telah memiliki akun pada aplikasi e-LHKPN serta aplikasi e-LHKPN itu pun saat ini dapat berfungsi dengan baik serta dapat diakses secara normal.
"Sehingga sangat memungkinkan bagi PN untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja," kata Ipi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/27/08473971/kpk-tingkat-kepatuhan-lhkpn-mencapai-8721-persen
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.