Salin Artikel

KSP Minta Petugas Pertimbangkan Alasan Pelanggar PSBB

Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah adalah alasan ketidakpatuhan dalam menjalankan PSBB.

"Saat kita mengatakan menerapkan PSBB dan memberikan sanksi, memang kita harus melihat dan mempertimbangkan alasan kenapa orang itu tidak patuh," kata Brian dalam acara streaming Crosscheck bertema Resah Daerah Tangkal Wabah, Minggu (26/4/2020).

Sebab, kata dia, ada masyarakat yang belum mengerti dan perlu edukasi dan pemahaman terkait PSBB.

Kemudian, ada pula yang mengerti tetapi masih nekat melakukan pelanggaran.

"Ini mungkin kita harus berpikir, dia mengerti tetapi tidak punya kepentingan, orang masih bergerak ke Jakarta dengan tujuan tidak jelas. Ini harus berpikir bagaimana untuk memitigasi dan mengatasi masalah ini," kata dia.

Selanjutnya adalah mereka yang paham tapi terpaksa melanggar dengan tetap bepergian karena tidak punya pilihan juga harus diperhatikan.

Brian mengatakan, hal tersebut biasanya berkaitan dengan masalah perut masyarakat yang bersangkutan.

Dampak-dampak dari penerapan PSBB ini, kata dia, terjadi tidak hanya di Indonesia tapi seluruh dunia juga tengah mengalami hal yang sama.

Kondisi yang sulit dan banyak tantangan membuat pemecahan masalah menjadi tidak mudah.

"Dengan kondisi seperti ini, memang kita menghadapi kendala, kalau berkepanjangan anggarannya seperti apa? Karena semakin lama ini berlangsung, konsekuensi anggaran yang harus disediakan dan dikeluarkan menjadi besar," kata dia.

Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin meminta kepastian hukum terkait dengan pelaksanaan sanksi pelanggaran PSBB.

Pasalnya, kata dia, ketentuan sanksi dalam PSBB hanya mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan tetapi tidak dijabarkan secara rinci.

"Kalau kita mengacu pada UU Karantina Kesehatan, sudah dijelaskan dalam ayat 1 setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kesehatan yang tidak patuh dihukum. Sementara dalam PSBB kata-kata wajib itu tidak ada," kata dia.

Di UU Kekarantinaan Kesehatan, sanksi dijatuhkan karena masyarakat melanggar hukum akibat tak melaksanakan yang diwajibkan pemerintah.

Sementara, lanjut dia, dalam PSBB tidak ada ketentuan tersebut. Maka dari itu, Ade pun meminta agar ada kepastian hukum terkait sanksi PSBB.

"Jangan sampai kita melaksanakan ini tapi hasilnya tak terlihat. Sayang anggaran, sayang biaya, ratusan miliar untuk PSBB ini. Supaya kami juga punya pegangan, minimal ada strategi nasional untuk penyelenggaraan PSBB secara nasional," kata dia.

Dengan demikian, kata dia, setiap daerah yang menerapkan PSBB memiliki pedoman pasti untuk PSBB tersebut.

"Bansos kami berikan, tapi bukan persoalan bansosnya yang sekarang kita hadapai melainkan bagaimana menyelamatkan nyawa orang. Kami ingin kepastian hukum untuk PSBB ini," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/26/15462111/ksp-minta-petugas-pertimbangkan-alasan-pelanggar-psbb

Terkini Lainnya

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

Nasional
Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Nasional
Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke