Menurut Said, pembayaran yang dipercepat tersebut dimaksudkan untuk membantu masyarakat terdampak virus corona (Covid-19).
"Mengimbau kepada umat Islam agar mengeluarkan zakat maal, zakat tijarah, zakat pertanian zira'ah dan zakat fitrah dipercepat di awal bulan Ramadhan ini," kata Said di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Ia berharap umat Islam khususnya warga Nahdliyin bisa memulai membayar zakat melalui lembaga milik NU.
"Semoga zakat kita diterima Allah SWT, bermanfaat untuk kita bersama, dan kita hidup dunia akhirat," ungkapnya.
Sebelumnya, PBNU menyatakan pandemi Covid-19 bukan alasan yang dibenarkan agama untuk menggugurkan kewajiban puasa Ramadhan.
"Jangan ada yang berpikir jadikan wabah corona untuk menghindari berbagai macam jenis peribadatan selama bulan Ramadhan, apalagi untuk tidak menjalankan puasa," kata Robikin Emhas, Humas Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) kepada Kompas.com (19/4/2020).
Berbeda dengan orang sedang sakit, bepergian jauh yang telah memenuhi syarat atau orang lanjut usia yang tak sanggup menjalankan ibadah puasa, sehingga dapat mengganti puasa Ramadhan dengan puasa di bulan lain atau membayar fidyah.
"Sebaliknya, mari gunakan Ramadhan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas penghambaan dan pengabdian. Agar kesalehan individual makin membaik dan kesalehan sosial nyata dirasakan umat manusia," kata Robikin.
Robikin pun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan buka puasa bersama, serta sahur on the road.
Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 secara lebih masif.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/23/09044341/ada-masyarakat-terdampak-pandemi-covid-19-pbnu-imbau-zakat-dibayarkan-di