"Untuk mengantisipasi semakin banyaknya pembuatan coverall di masyarakat, tentunya kita harus memberikan standar. Kemenkes sudah menerbitkan dua pedoman sebagai acuan standar penanganan dan manajemen Covid-19," ungkap Arianti dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jumat (17/4/2020).
Pedoman pertama, tentang standar APD dalam manajemen Covid-19.
Pedoman kedua, menjelaskan perihal petunjuk teknis APD untuk menghadapi wabah Covid-19.
"Kami mengharapkan industri (produsen) bisa menggunakan pedoman ini sebagai acuan membuat APD," tegasnya.
Arianti lantas menjelaskan latarbelakang diterbitkannya pedoman tersebut.
Menurutnya, sejak mewabahnya Covid-19 terjadi lonjakan peningkatan kebutuhan APD.
Kondisi ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di semua negara yang terjangkit Covid-19.
"Isu kelangkaan APD ini telah mendorong banyak industri dalam negeri yang tentu berniat baik untuk turut berpartisipasi membuat coverall (baju pelindung) untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan," ujarnya.
Saat ini, kata dia, berbagai jenis coverall telah diproduksi dan dijual di masyarakat.
Selain model beragam, harga APD yang beredar pun berbeda-beda.
Arianti menyarankan para tenaga kesehatan juga merujuk pedoman dari Kemenkes dalam memilih APD.
"Sehingga, dengan adanya pedoman Kemenkes, para tenaga kesehatan juga bisa memilih APD sesuai kebutuhan," tambahnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/17/11165241/permintaan-tinggi-kemenkes-minta-produsen-patuhi-standar-pembuatan-apd