Salin Artikel

Permenhub soal Ojol Boleh Angkut Penumpang Hanya Berlaku Sampai Bansos Tersalurkan

Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Perbedaan Permenkes dan Permenhub, Bapak Luhut (Menko bidang Maritim dan Investasi dan Menhub Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan) sudah lapor. Intinya Permenhub efektif berlaku sampai dengan program bantuan sosial itu terlaksana," ujar Doni usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui sambungan konferensi video, Senin (13/4/2020).

Doni menambahkan, setelah bantuan sosial (Bansos) dan bantuan langsung tunai (BLT) tersalurkan kepada seluruh masyarakat khususnya di Jakarta, maka peraturan Ojol akan mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 Tahun 2020.

Doni melanjutkan, hal itu dilakukan untuk memaksimalkan aturan jaga jarak antar orang untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Jadi setelah program bantuan sosial berjalan maka Permenhub menyesuaikan. Jadi kita tetap mengacu Permenkes mengenai physical distancing," ujar Doni.

"Di mana jaga jarak hal prioritas meski aturan Permenhub ada protokol kesehatan (seperti penyediaan) disinfektan, alat pelindung, dan sebagainya," lanjut Doni.

Sebelumnya diberitakan, pengamat Transportasi Djoko Setijowarno meminta agar Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 segera dicabut dan direvisi.

Peraturan ini dinilai sangat kontradiktif, bertentangan dengan aturan sebelumnya yaitu Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 dan aturan dalam Permenhub itu sendiri serta prinsip physical distancing (jaga jarak fisik).

Menurut dia, aturan yang dibuat jangan saling bertentangan dan menimbulkan kebingungan di masyarakat, termasuk petugas pelaksana di lapangan.

"Hendaknya pemerintah dan masyarakat saling mendukung dan bergerak cepat tanpa melihat kepentingan perseorangan dan mengenyampingkan kepentingan bisnis," ucap Djoko saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/13/14455231/permenhub-soal-ojol-boleh-angkut-penumpang-hanya-berlaku-sampai-bansos

Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke