Firli mengatakan, pemangkasan anggaran tersebut juga tidak akan mempengaruhi hak keuangan para pegawai KPK.
"Walau anggaran KPK dipangkas, tapi KPK tetap bekerja karena hak keuangan pegawai tidak mengalami pemotongan," kata Firli dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).
Firli mengatakan, pemangkasan anggaran itu tak berpengaruh pada kinerja dan hak keuangan pegawai KPK karena anggaran yang akan dipangkas merupakan anggaran pembangunan gedung rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan).
"Sesuai laporan Sekjen KPK bahwa kita usulkan pemangkasan anggaran diambil dari mata anggaran belanja modal berupa rencana pembangunan gedung fungsional rupbasan KPK yang rencana menghabiskan anggaran Rp 50 miliar," ujar Firli.
Ia juga mengatakan, pemangkasan anggaran ini bertujuan menyelamatkan masyarakat karena anggaran yang dipangkas akan dialokasikan untuk penanganan Covid-19.
"Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi (salus populi spurema lex esto), nah untuk itulah anggaran dilakukan realokasi untuk penanganan Covid-19 dan ini menjadi prioritas utama pemerintah," kata Firli.
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) mengurangi anggaran di sejumlah kementerian dan lembaga demi penanganan pandemi Covid-19, termasuk untuk KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung.
Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2020 mengenai Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020 Pasal 1 Ayat 1 disebutkan bahwa "Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dilakukan perubahan terhadap postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020."
Berdasarkan Perpres Nomor 54/2020 yang diakses di Jakarta pada Minggu (12/4/2019) itu, Pasal 1 Ayat 3 dan Ayat 4 mengatur bahwa anggaran pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp 1,760 triliun, sedangkan anggaran belanja negara diperkirakan sebesar Rp 2,613 triliun.
Adapun anggaran yang dipangkas dari KPK senilai Rp 62,6 miliar yakni dari semua senilai Rp 922,575 miliar menjadi Rp 859,975 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/13/10584381/anggaran-kpk-dipangkas-demi-penanganan-covid-19-firli-hak-pegawai-tak