Andra merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan semi baggage handling system (BHS) di sejumlah bandara yang ada di bawah naungan PT AP II.
"Pidana penjara dua tahun enam bulan, denda Rp 100 juta atau enam bulan kurungan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Atas vonis ini, pihak Jaksa KPK dan Andra sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Menrut putusan hakim, Andra terbukti menerima suap senilai 71.000 Dollar AS dan 96.700 Dollar Singapura dari Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Darman Mapanggara melalui staf PT INTI Taswin Nur.
Suap tersebut dimaksudkan agar Andra selaku salah satu petinggi AP II mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi baggage handling system (BHS) di sejumlah bandara yang berada di wilayah cabang AP II.
Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.
Andra dinyatakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Adapun Darman dan Taswin juga telah divonis bersalah dalam kasus ini.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/08/14185911/eks-direktur-keuangan-pt-ap-ii-divonis-25-tahun-penjara