"Di samping penyelamatan warga negara dari wabah, juga pertimbangan-pertimbangan yang menyangkut karakteristik bangsa," ujar Juri saat konferensi pers di BNPB, Rabu (1/4/2020).
Karakteristik bangsa yang dimaksud adalah banyaknya pulau yang tersebar di Indonesia, jumlah penduduk, hingga demografi yang besar.
Selain itu, pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat juga turut dipertimbangkan.
"Kebijakan PSBB ini diambil untuk melanjutkan apa yang sudah dilakukan pemerintah dalam penanganan Covid-19," kata dia.
Antara lain belajar, bekerja, dan beribadah di rumah serta pembatasan kegiatan-kegiatan keagamaan dan kegiatan-kegiatan di fasilitas umum," terang dia.
Payung hukum PSBB telah dituangkan melalui peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 yang didahului dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
"Mengapa kebijakan PSBB diberlakukan, seperti yang berkali-kali disampaikan Presiden bahwa ini adalah pilihan paling rasional dalam penanganan Covid-19, di antara banyak pilhan yang diambil atau diusulkan banyak kalangan," ucap dia.
Adapun yang dimaksud PSBB dalam PP tersebut adalah pembatasan kegiatan dalam suatu wilayah tertentu penduduk di suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah penyebarannya.
Dengan demikian, adanya PP tersebut menjadi dasar hukum untuk dapat melaksanakan itu agar pelaksanaannya lebih tegas, efektif, disiplin, dan terkoordinasi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/01/19001151/ksp-penerapan-kebijakan-psbb-pertimbangkan-karakteristik-bangsa