Salin Artikel

Pemerintah Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Ini Catatan Ombudsman

Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah skema pemberian bantuan sosial yang diyakini akan terkendala oleh ketidaksesuaian domisili para penerima.

"Ombudsman menyadari kesulitan yang akan dihadapi oleh Pemerintah dalam investarisasi adalah kendala kesesuaian antara domisili berdasarkan identitas formal di KTP dengan keberadaan langsung masyarakat rentan yang mayoritas adalah para pekerja sektor," kata Alamsyah saat memaparkan sejumlah saran dari Ombudsman dalam konferensi pers, Rabu (1/4/2020)

Alamsyah mengatakan, Pemerintah harus memastikan bahwa skema yang diterapkan tidak terkendala oleh identitas domisili berdasarkan Kartu Tanda Penduduk yang dimiliki oleh warga.

Sebab, banyak pekerja di sektor informal memiliki kartu tanda penduduk di daerah asal mereka yang berbeda dengan domisili tempat mereka bekerja.

Oleh karena itu, Pemerintah sebaiknya mulai mempublikasikan rencana dan perkembangan inventarisasi dan mekanisme pemberian bantuan kepada masyarakat tidak mampu yang terdampak Covid-19.

Selain itu, Ombudsman juga menyarankan pemerintah daerah tetap mempersiapkan rencana mitigasi untuk mengantisipasi kemungkinan diambilnya kebijakan karantina wilayah seiring menerapkan langkah-langkah prioritas pembatasan sosial berskala besar.

"Pemerintah tetap mencermati secara terukur, mengantisipasi, dan mempersiapkan kemungkinan jika ada daerah yang harus masuk ke tahap karantina wilayah dan percepatan mekanisme pengendalian sosial," kata Alamsyah.

Salah satu hal yang bisa dilakukan Pemerintah adalah menunjuk institusi pengelola jaringan logistik untuk mempersiapkan rencana mitigasi dan standar prosedur operasi pengamanan rantai pasok apabila karantina wilayah di daerah tertentu harus diterapkan.

"Termasuk kesiapan skema pelibatan jaringan kerja industri logistik, dan tranportasi dan jaringan retail yang telah ada," ujar Alamsyah.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam rangka menangani virus Corona (Covid-19).

Demi mengatasi dampak wabah Covid-19, pemerintah pun telah memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masyarakat, bukan karantina wilayah.

Selain itu, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan bagi masyarakat yang terdampak wabah, khususnya kelas ekonomi menengah ke bawah.

Kebijakan yang dimaksud mulai dari penambahan jumlah penerima program kesejahteraan, meringankan pembayaran kredit, hingga menggratiskan tarif listrik.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/01/18491631/pemerintah-terapkan-pembatasan-sosial-berskala-besar-ini-catatan-ombudsman

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke