Pemerintah diminta waspada sekaligus memberi penanganan dengan baik dan tetap mengedepankan prinsip perlindungan serta kemanusiaan.
"Pintu masuk baik bandara, pelabuhan, jalur-jalur perbatasan terutama jalur tikus juga harus dipastikan memiliki sistem pengawasan yang baik," ujar Christina dari keterangan tertulisnya, Rabu (1/4/2020).
Di samping kewaspadaan pemerintah, pihaknya juga mengimbau seluruh WNI yang datang mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan pemerintah setelah tiba di Indonesia.
Pasalnya, kata dia, pemerintah telah menetapkan WNI yang kembali dari luar negeri berstatus orang dalam pemantauan (ODP).
Dengan demikian, mereka wajib menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
"Kami berharap WNI yang pulang ke daerahnya untuk serius menjalankan protokol isolasi mandiri dengan disiplin dan kesadaran tinggi," kata dia.
Selain itu, bagi WNI yang berhasil lolos karena luput dari pengawasan mengingat terbatasnya petugas atau alasan-alasan lainnya, pihaknya pun mengharapkan kesadaran untuk menjalankan isolasi tersebut.
Termasuk juga segera mengakses fasilitas atau petugas kesehatan terdekat jika mengalami gejala Covid 19.
"Kami meminta para petugas untuk menerapkan ketentuan protokol kesehatan di pos-pos kedatangan secara profesional tanpa diskriminasi," kata dia.
"Kesadaran, tanggung jawab dan kedisiplinan masyarakat serta WNI yang kembali ke tanah air untuk mematuhi anjuran pemerintah menjadi hal krusial untuk keluar dari situasi sulit ini," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/01/15505461/anggota-komisi-i-dpr-minta-pemerintah-waspadai-gelombang-kepulangan-wni