Salin Artikel

Pemerintah Kembali Tegaskan Beri Perlindungan ke WNI di Negara Terjangkit Covid-19

Hal itu disampaikan Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi melalui sambungan teleconference, Selasa (31/3/2020).

Termasuk di antaranya melindungi kesehatan WNI terhadap kemungkinan terpapar Covid-19.

"Dan pada saat yang sama juga melindungi wilayah dan rakyat Indonesia secara lebih luas terhadap kemungkinan terpapar Covid-19 lebih jauh lagi," kata Retno.

Saat ini, sebagian besar negara yang telah memiliki kasus positif Covid-19 melakukan pembatasan pergerakan lalu lintas orang, dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi di masing-masing negara.

Tentunya, kebijakan itu turut berdampak terhadap keberadaan WNI di luar negeri.

"Salah satunya menyangkut kepulangan WNI ke Indonesia dalam jumlah yang jauh lebih besar dari masa yang biasa," ujarnya.

Saat ini, Kemlu telah mengidentifikasi dua potensi kepulangan WNI yang cukup menonjol, yaitu kepulangan WNI dari Malaysia dan WNI yang berstatus sebagai anak buah kapal (ABK).

Untuk diketahui, jumlah WNI yang tinggal dan bekerja di Malaysia mencapai lebih dari satu juta orang.

Sedangkan, jumlah WNI yang berprofesi sebagai ABK sebanyak 11.838 orang yang bekerja di 80 kapal.

"Jumlah ini mungkin dari waktu ke waktu akan terus bergerak sesuai dengan data-data yang masuk ke kami," ujarnya.

Retno menegaskan bahwa seluruh perwakilan pemerintah di luar negeri terus bekerja untuk memastikan hak-hak WNI di luar negeri dapat terpenuhi.

Sebagai contoh, Konsulat Jenderal RI di Johor Baru terus memastikan proses kepulangan WNI melalui Pelabuhan Stulang Laut pada Selasa pagi, dapat berjalan lancar.

Selain itu, Retno juga berkomunikasi dengan perwakilan Konjen RI di Kuching yang membantu pemulangan WNI melalui jalur darat.

"Kita juga memastikan bahwa hak-hak mereka, para ABK WNI kita, dipenuhi oleh perusahaan dimana mereka bekerja," imbuh dia.

Retno menambahkan, ketika WNI tersebut tiba di pintu masuk negara, maka akan menjalani pemeriksaan kesehatan tambahan di samping mengisi health alert card yang disiapkan Kementerian Kesehatan.

Jika ada WNI yang diduga terpapar Covid-19, maka akan dikarantina secara terpisah untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Sementara, bagi yang tidak menunjukkan gejala atau sehat, dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari di rumah.

"Di pintu-pintu masuk akan diperkuat dan diberdayakan sehingga akan mampu melakukan pengecekan kesehatan dan protokok kesehatan lainnya yang tadi sudah saya sebutkan," tandasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/31/15330521/pemerintah-kembali-tegaskan-beri-perlindungan-ke-wni-di-negara-terjangkit

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke