Salin Artikel

Jokowi Akan Terbitkan Perppu Penanganan Virus Corona

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo setelah rapat bersama Presiden Jokowi melalui sambungan konferensi video, Senin (30/3/2020).

"Dalam konsep penanganan bencana, maka penyelesaiannya tidak dibenarkan menimbulkan masalah baru atau bencana baru. Oleh karenanya, keseimbangan-keseimbangan ini akan senantiasa jadi perhitungan dan tentunya juga dengan melibatkan sejumlah pakar di bidang hukum," ujar Doni.

"Selanjutnya akan diterbitkan perppu dalam waktu depan ini," lanjut dia.

Meski demikian, Doni tidak mengungkapkan undang-undang mana yang akan direvisi melalui Perppu tersebut.

Ia menambahkan, Presiden sangat berhati-hati dalam menetapkan status penanganan masalah Covid-19.

Untuk saat ini, Presiden memutuskan menjalankan pembatasan sosial skala besar dengan mengacu pada tiga peraturan perundang-undangan.

Ketiga UU yang digunakan pemerintah, yakni UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Bencana, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kesehatan, dan Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya yang terbit pada era Presiden RI Soekarno.

Pasal 1 pada Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya menyebutkan, "Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang dapat menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang".

Hal itu dapat dilakukan jika keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan, atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan.


Doni menambahkan, pihaknya akan mengundang pakar hukum untuk merumuskan lebih jauh aturan turunan soal pembatasan sosial skala besar dan darurat sipil ini.

"Aturan ini sedang dibahas, tentu pakar-pakar di bidang hukum akan berada pada garis terdepan untuk bisa menghasilkan sebuah konsep yang mana kita bisa mengurangi risiko (penularan) yang besar, dan kita bisa meningkatkan kesadaran masyarakat," kata Doni.

Diketahui, jumlah pasien positif virus corona di Indonesia per Senin (30/3/2020), tercatat mencapai 1.414 orang.

Dari jumlah tersebut, pasien yang meninggal dunia sebanyak 122 orang. Sementara itu, pasien yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 75 orang.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/31/10293301/jokowi-akan-terbitkan-perppu-penanganan-virus-corona

Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke