Dalam surat pernyataan tersebut, Daeng menyebut tidak tersedianya APD bagi dokter, perawat dan tenaga medis, memungkinkan tenaga kesehatan ikut terpapar virus corona.
Oleh karena itu, IDI meminta pemerintah menjamin ketersediaan APD bagi seluruh tenaga kesehatan.
"Bila hal ini tidak terpenuhi maka kami meminta kepada anggota profesi kami untuk sementara tidak ikut melakukan perawatan penanganan pasien Covid-19 demi melindungi dan menjaga keselamatan sejawat," ujar Daeng.
Daeng mengatakan, dokter yang tertular Covid-19 selain jatuh sakit juga akan berdampak pada terhentinya pelayanan penanganan pada pasien serta dapat menularkan pada pasien.
Dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (28/3/2020) pagi, Daeng membenarkan pernyataan yang ditandatanganinya itu.
Daeng menyebut pernyataan itu dibuat atas kenyataan minimnya APD bagi tenaga medis, termasuk dokter.
Sejumlah tenaga medis juga sudah terinfeksi Covid-19, bahkan sebagian di antaranya meninggal dunia.
"Kalau petugas kesehatan banyak tumbang, nanti siapa lagi yang akan merawat pasien yang semakin banyak," kata Daeng.
"Himbauan untuk petugas kesehatan, yang pakai APD boleh merawat pasien Covid-19. Yang tidak pakai APD tidak diperkenankan merawat pasien Covid-19," sambung dia.
Sampai Jumat (27/3/2020) pukul 12.00 WIB, total ada 1.046 kasus Covid-19 di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 46 pasien dinyatakan sembuh, sementara 87 lainnya meninggal dunia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/28/09540421/idi-larang-dokter-tanpa-apd-tangani-pasien-covid-19