Salin Artikel

Ini Skema Kemenhub jika Mudik Gratis Tetap Berjalan Saat Masa Darurat Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan menyiapkan skema pengurangan jumlah penumpang bus dalam program mudik gratis 2020 seiring diperpanjangnya masa status darurat bencana akibat Covid-19 atau virus corona hingga 29 Mei 2020.

"Saya sih mengharapkan hanya ada pengurangan. Kalau dalam satu bus kapasitasnya sekitar 60, mungkin bisa diisi 30 orang, biar ada jarak," ujar Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (18/3/2020).

Sebelumnya, pasca-diperpanjangnya status darurat bencana virus corona, Kemenhub berencana akan meniadakan program mudik gratis 2020.

Opsi terakhir itu merupakan upaya Kemenhub mencegah penyebaran virus corona pada arus mudik perayaan Idul Fitri 2020.

Di sisi lain, Kemenhub berkeinginan mudik gratis tetap berlangsung. Namun dengan opsi pengurangan jumlah penumpang.

Menurut Budi, pengurangan jumlah penumpang merupakan bagian dari social distancing atau menciptakan jarak antar penumpang di dalam sebuah kendaraan transportasi publik.

Selain itu, jika opsi tersebut berjalan, pihaknya juga akan menyiapkan skema pengaturan waktu pemberangkatan.

Hal itu dilakukan supaya tidak terjadi penumpukan penumpang.

"Begitu sudah lengkap, berangkat saja. Jadi menghindari ada pertemuan orang di dalam berangkatan," katanya.

Selain itu, jarak waktu keberangkatan juga direnggangkan supaya tidak terjadi kepadatan penumpang.

"Kita atur pemberangkatan yang ke Solo (misalnya) berangkat jam berapa, ke Semarang jam berapa," katanya.

Dia menambahkan, skema itu juga perlu mendapat dukungan penambahan armada bus.

Mengingat, pengurangan kapasitas juga perlu dibarengi dengan ketersediaan armada untuk mengakomodir jumlah penumpang tersebut.

"Dengan ada kebijakan ini kita harapkan frekuensi bertambah," terang dia.

Diketahui, perayaan Hari Raya Idul Fitri pada tahun ini antara 24-25 Mei.

Sedangkan, persiapan pelaksanaan angkutan mudik sudah mulai ancang-ancang jauh sebelum memasuki waktu arus mudik.

Sebelumnya, BNPB secara resmi memutuskan memperpanjang status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB.

Berdasarkan dokumen surat yang telah dikonfirmasi tersebut, ada empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.

Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/18/18263971/ini-skema-kemenhub-jika-mudik-gratis-tetap-berjalan-saat-masa-darurat-covid

Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke