"Sangat disesalkan beredarnya informasi yang mengungkap data pribadi pasien dalam pemantauan di salah satu rumah sakit di Surabaya, Jawa Timur tersebut," ujar Arif dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3/2020).
Di tengah kekhawatiran terhadap virus corona yang menyebabkan Covid-19 sekarang ini, kata Arif, potensi penyalahgunaan informasi maupun data pribadi pasien sangat besar.
Karena itu, KIP menilai bahwa saat ini perlu komitmen semua pihak untuk melindungi data maupun informasi pribadi pasien.
Dia mengungkapkan, berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa hak kebebasan pribadi adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun.
Sementara, lanjut dia, menurut Pasal 17 huruf h UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, terdapat aturan bahwa informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi adalah informasi yang dikecualikan untuk terbuka.
"Informasi pribadi merupakan jaminan akan hak privasi seseorang," kata dia.
Dia mengatakan, mengacu pada kasus pasien 01 dan 02, di mana dalam keterangannya menyampaikan bahwa ekspose berlebihan atas musibah penyakit mereka telah menjadikan tekanan bagi pasien.
Karena itu, Arif meminta semua pihak menjaga kepercayaan dengan tidak menyebarkan informasi maupun data pribadi pasien.
"Perlu menjaga situasi di masyarakat dengan tidak menyebarkan hoaks atau informasi terkait orang dalam pantauan (ODP) atau pasien virus corona yang belum dapat dipastikan kebenarannya atau diakses secara ilegal," ucap Arif.
Diberitakan sebelumnya, sebuah foto berkas surat berlogo RSU dr Soetomo Surabaya beredar di grup WhatsApp, Selasa (17/3/2020) siang.
Dalam berkas tersebut, salah satunya ada tulisan "Covid-19 + Gagal Napas" yang dilingkari dengan garis warna merah.
Berkas juga dilengkapi nomor registrasi, alamat pasien, jenis kelamin, usia, nama dokter, ruang rawat, hingga tempat sampel darah.
Kepala Humas RSU dr Soetomo, dr Pesta Manurung saat dikonfirmasi mengatakan, foto tersebut bukan hasil pemeriksaan yang menyebut pasien positif Covid-19.
"Itu berkas permintaan pemeriksaan laboratorium atas nama Pasien Dengan Pemantauan (PDP) yang sedang kita rawat, bukan hasil tes laboratorium," ujar Pasta, Selasa.
Saat ini pihaknya masih menelusuri terkait foto yang kini beredar viral di dunia maya.
"Kami sedang menelusuri siapa yang menyebar, karena bisa dikenakan sanksi etik, karena itu dokumen internal," tuturnya.
Foto permintaan pemeriksaan PDP itu menyebut, pasien diperiksa pukul 20.35 WIB, Senin (16/3/2020).
Pasien asal Surabaya Barat itu berjenis kelamin laki-laki berusia 55 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/18/10205171/komisi-informasi-sesalkan-tersebarnya-data-pribadi-pasien-covid-19-di