Salin Artikel

Pilkada Lanjutan hingga Susulan, Ini Sejumlah Rekomendasi Bawaslu untuk KPU Hadapi Corona

Rencananya, akan ada 270 wilayah di Indonesia yang serentak menggelar Pilkada, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan, pemungutan suara Pilkada 2020 digelar pada 23 September.

Oleh karenanya, tahapan penyelenggaraannya sudah dimulai sejak beberapa waktu terakhir.

Namun demikian, dengan situasi terkini yang terjadi di Indonesia khususnya terkait dengan perkembangan penyebaran virus corona, jadwal tahapan Pilkada banyak dipertanyakan.

Bahkan, muncul wacana penundaan pelaksanaan Pilkada untuk menghindari penularan virus corona.

Menghadapi situasi ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun angkat bicara dan memberikan sejumlah rekomendasi ke KPU.

1. Tak ada aturan penundaan

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tak mengatur tentang mekanisme penundaan pemilihan kepala daerah secara keseluruhan tahapan atau wilayah.

Ia menyebut, UU Pilkada hanya mengatur tentang "pemilihan lanjutan" atau "pemilihan susulan".

"Di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Undang-undang pemilihan tidak dikenal terminologi penundaan di seluruh wilayah dan di seluruh tahapan. Jadi terminologi yang ada di undang-undang pemilihan adalah pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan," kata Abhan dalam konferensi pers yang digelar di gedung Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020).

Aturan mengenai pemilihan lanjutan ini tertuang dalam Undang-undang Pilkada Pasal 120 Ayat (1).

Pasal itu menyebutkan bahwa, "Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan."

Oleh karenanya, penundaan Pilkada tak menjadi salah satu dari sejumlah rekomendasi Bawaslu.

2. Harus ubah UU

Anggota Fritz Edward Siregar mengatakan, seluruh tahapan Pilkada telah diatur dalam Undang-undang tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sehingga, jika pelaksanaan Pilkanda hendak ditunda, harus didahului dengan revisi undang-undang yang mengaturnya.

"Pilkada ini kan diatur undang-undang baik tahapan dan prosesnya, apakah ada proses penyederhanaan yang dimungkinkan itu membutuhkan perubahan undang-undang," kata Fritz dalam konferensi pers di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020).

Fritz mengatakan, proses penundaan Pilkada berpotensi mengakibatkan bertambahnya anggaran.

Sebab, hal itu berkaitan langsung dengan pengaturan kerja seluruh penyelenggara pemilu.

"Tetapi kembali lagi, tahapan-tahapan itu harus membutuhkan revisi undang-undang apabila ada penundaan," ujar dia.

3. Pilkada lanjutan dan susulan

Lantaran opsi penundaan Pilkada dinilai tak sesuai dengan bunyi undang-undang, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menyusun skenario Pilkada lanjutan dan susulan untuk mengantisipasi pelaksanaan Pilkada tak dapat digelar sebagaimana rencana awal.

"Kita sudah rekomendasi ke KPU RI karena kalau kita bicara soal penundaan atau pemilu lanjutan atau susulan domainnya bukan Bawaslu memutuskan," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers yang digelar di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020).

Afif mengatakan, Pilkada lanjutan mungkin dilaksanakan jika sebagian tahapan Pilkada di suatu wilayah tidak bisa dilakukan.

Sebagian tahapan itu misalnya yang berlangsung dalam waktu dekat seperti verifikasi dukungan calon perseorangan.

Sedangkan Pilkada susulan mungkin dilakukan jika suatu wilayah sama sekali tidak bisa melakukan tahapan Pilkada, sedangkan di daerah-daerah lainnya tetap dapat melaksanakan.

Pemilihan lanjutan dan susulan ini, menurut Bawaslu, sesuai dengan bunyi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Menurut Afif, sekalipun nantinya KPU memutuskan untuk mewacanakan Pilkada lanjutan dan susulan, keputusan harus diambil melalui pertimbangan lembaga-lembaga yang terkait.

"Saya mendengar informasi, besok, baik KPU dan Bawaslu, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) akan rapat bersama dengan Menko Polhukam termasuk Mendagri untuk mengambil langkah-langkah strategis," kata dia.

4. Perketat petugas

Bawaslu berpandangan, Pilkada lanjutan maupun susulan hanya bisa diterapkan jika mekanisme Pilkada yang sesuai rencana awal tidak dapat dijalankan karena dampak virus corona.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyebut, selama mekanisme Pilkada yang telah dirancang bisa dilaksanakan, maka mekanisme itu tetap dilakukan.

Namun demikian, pelaksanaannya diperketat dalam beberapa hal untuk mencegah penularan atau penyebaran virus corona.

"Yang kita butuhkan adalah SOP (standar operasional prosedur), semacam aturan tambahan terhadap jajaran pengawas dan kita rekomendasikan ke jajaran petugas KPU," kata Afif dalam konferensi pers yang digelar di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020).

Afif mencontohkan beberapa aturan tambahan itu seperti, jika petugas penyelenggara pemilu melakukan tatap muka dengan pemilih, maka diwajibkan untuk memakai masker.

Selain itu, petugas juga harus sering-sering membersihkan tangan menggunakan hand sanitizer.

Mekanisme ini bisa mulai diterapkan saat tahapan verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan yang akan mulai digelar pada 26 Maret 2020.

"Jajaran kita kita haruskan untuk membekali diri dengan alat pembersih tangan dan juga masker untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan," ujar dia.

5. Pemetaan daerah

Dalam rekomendasinya, Bawaslu juga meminta KPU untuk memetakan daerah yang tidak dapat melaksanakan sebagian ataupun seluruh tahapan Pilkada 2020 karena terdampak virus corona.

"Kami merekomendasikan agar KPU saat ini harus melakukan pemetaan di daerah mana yang sebagian tahapan tidak bisa dilaksanakan, yang kedua KPU juga harus melakukan pemetaan di daerah mana yang seluruh tahapannya tidak bisa dilaksanakan," kata Ketua Bawaslu Abhan melalui konferensi pers yang digelar di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020).

Abhan mengatakan, pemetaan wilayah ini dinilai penting untuk mengambil langkah sebagaimana ketentuan yang telah disebutkan dalam undang-undang Pilkada, yaitu menyusun skenario Pilkada lanjutan atau susulan.

Daerah yang dipetakan tidak bisa melaksanakan sebagian tahapan Pilkada dapat dibuatkan mekanisme Pilkada lanjutan.

Sedangkan daerah yang dipetakan tak bisa menggelar keseluruhan tahapan Pilkada akan diberlakukan mekanisme Pilkada susulan.

Di samping itu, Bawaslu juga merekomendasikan supaya KPU menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan Pilkada yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antar penyelenggara pemilu dengan masyarakat.

Misalnya dalam waktu dekat yaitu 26 Maret 2020, akan dilakukan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan dari penyelenggara pemilu ke pendukung secara langsung.

KPU juga diminta untuk membuat langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan pemilihan yang terdampak dari status bencana corona, dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang terlibat langsung dengan penyelenggaraan Pilkada.

"Memberikan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan, partai politik dan bakal calon perseorangan terhadap pelaksanaan pemilihan dalam situasi bencana nasional yg diterapkan oleh pemerintah," kata Abhan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/18/07133891/pilkada-lanjutan-hingga-susulan-ini-sejumlah-rekomendasi-bawaslu-untuk-kpu

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke