Langkah ini dilakukan menyusul perkembangan penyebaran virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19 di seluruh dunia dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam keterangan resmi yang dilihat Kompas.com di situs resmi Kementerian Luar Negeri pada Selasa (17/3/2020), kebijakan ini berlaku bagi seluruh orang asing dari seluruh negara.
"Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama satu bulan," tulis keterangan tersebut.
Oleh karena itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan.
"Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara," tulis keterangan tersebut.
Selain itu, Kemenlu juga mengimbau agar warga negara Indonesia yang kini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan segera kembali ke Tanah Air sebelum mengalami kesulitan penerbangan yang lebih jauh lagi.
Di samping itu, bagi WNI yang hendak bepergian ke luar negeri, diimbau agar menunda hal tersebut.
Kebijakan ini akan berlaku mulai Jumat (20/3/2020), pukul 00.00 WIB.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/17/16314001/indonesia-tangguhkan-visa-untuk-kedatangan-orang-asing-selama-sebulan