Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, niat mulia mengubah sampah menjadi listrik justru menjadi bumerang karena biaya produksi yang tidak sebanding harga listrik yang dihasilkan.
"Jadi yang semula berharap mengolah sampah itu bisa mengentaskan sampah menghasilkan energi ternyata inefisien bisa sampai Rp 3,6 triliun kalau dilanjutkan," kata Ghufron dalam konferensi pers, Jumat (6/3/2020).
Angka kerugian itu dapat bertambah berkali-kali lipat karena masa kontrak Pembangkit Listrik Tenaga Sampah yang cukup lama yakni 25 tahun.
"Per tahun saja bisa Rp 3,6 triliun, kalau kemudian kontraknya 25 tahun tentu bisa diperhitungkan besarnya seberapa ya," kata Ghufron.
Ghufron menjelaskan, potensi kerugian yang ditemukan KPK itu berasal dari Rp 2,03 triliun yang disediakan per tahun untuk dibayarkan ke badan usaha dan perkiraan subsidi yang harus dibayarkan ke PLN sebesar Rp 1,6 triliun.
KPK juga menyoroti mahalnya biaya produksi listrik bertenaga sampah yang senilai 13 sen Dollar AS per kwh sedangkan listrik dari tenaga uap hanya sebesar 4 sen Dollar AS per kwh.
"Jadi selisihnya ada 9 (sen Dollar AS), 9 ini siapa yang subsidi? PLN kan secara perusahaan pasti mikir, "Loh ini kok uangnya dari siapa? Kalau dari kami merugikan." Apakah APBN negara mau subsidi?" ujar Ghufron.
Di sisi lain, tipping fee atau biaya pengiriman sampah ke Pembangkit Listrik Tenaga Sampah juga dinilai terlalu tinggi yakni mencapai Rp 2 miliar.
Oleh karena itu, KPK mengusulkan revisi Perpres 35 Tahun 2018 supaya tidak memaksakan pemanfaatan sampah menjadi listrik melainkan menjadi energi lain.
"Tidak perlu kalau masalahnya masalah sampah, dipaksakan menjadi listrik. Cukup ke energi lain, seperti briket, pelet, kompos atau yang lain. Sebenernya ini kan mau nyelesain masalah sampah, untuk kemudian ke listrik," kata Ghufron.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/06/17551071/kpk-temukan-potensi-kerugian-negara-dalam-pengelolaan-sampah-menjadi-listrik
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.