Salin Artikel

KPK Temukan Potensi Kerugian Negara dalam Pengelolaan Sampah Menjadi Listrik

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, niat mulia mengubah sampah menjadi listrik justru menjadi bumerang karena biaya produksi yang tidak sebanding harga listrik yang dihasilkan.

"Jadi yang semula berharap mengolah sampah itu bisa mengentaskan sampah menghasilkan energi ternyata inefisien bisa sampai Rp 3,6 triliun kalau dilanjutkan," kata Ghufron dalam konferensi pers, Jumat (6/3/2020).

Angka kerugian itu dapat bertambah berkali-kali lipat karena masa kontrak Pembangkit Listrik Tenaga Sampah yang cukup lama yakni 25 tahun.

"Per tahun saja bisa Rp 3,6 triliun, kalau kemudian kontraknya 25 tahun tentu bisa diperhitungkan besarnya seberapa ya," kata Ghufron.

Ghufron menjelaskan, potensi kerugian yang ditemukan KPK itu berasal dari Rp 2,03 triliun yang disediakan per tahun untuk dibayarkan ke badan usaha dan perkiraan subsidi yang harus dibayarkan ke PLN sebesar Rp 1,6 triliun.

KPK juga menyoroti mahalnya biaya produksi listrik bertenaga sampah yang senilai 13 sen Dollar AS per kwh sedangkan listrik dari tenaga uap hanya sebesar 4 sen Dollar AS per kwh.

"Jadi selisihnya ada 9 (sen Dollar AS), 9 ini siapa yang subsidi? PLN kan secara perusahaan pasti mikir, "Loh ini kok uangnya dari siapa? Kalau dari kami merugikan." Apakah APBN negara mau subsidi?" ujar Ghufron.

Di sisi lain, tipping fee atau biaya pengiriman sampah ke Pembangkit Listrik Tenaga Sampah juga dinilai terlalu tinggi yakni mencapai Rp 2 miliar.

Oleh karena itu, KPK mengusulkan revisi Perpres 35 Tahun 2018 supaya tidak memaksakan pemanfaatan sampah menjadi listrik melainkan menjadi energi lain.

"Tidak perlu kalau masalahnya masalah sampah, dipaksakan menjadi listrik. Cukup ke energi lain, seperti briket, pelet, kompos atau yang lain. Sebenernya ini kan mau nyelesain masalah sampah, untuk kemudian ke listrik," kata Ghufron.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/06/17551071/kpk-temukan-potensi-kerugian-negara-dalam-pengelolaan-sampah-menjadi-listrik

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke