"Indeks persepsi maladministrasi terendah adalah DI Yogyakarta dengan 3,50," kata Anggota Ombudsman Adrianus Meliala di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).
Setelah Yogyakarta, ada Gorontalo dengan tingkat malaadministrasi 4,05.
Kemudian, ada Sulawesi Tengah dengan 4,15. Sulawesi Utara 4,19, Papua dengan 42,42, Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan 4,53.
Sementara itu, tingkat malaadministrasi sedang menunju rendah diisi oleh Kalimantan Utara dengan 4,55. Selanjutnya, ada Maluku Utara dengan 4,81.
Lalu, ada Aceh dengan 4,89. Terakhir, Maluku dengan 5,02.
Survei ini hanya dilakukan di 10 provinsi di Indonesia yang belum disurvei indeks persepsi malaadministrasinya oleh oleh Ombudsman di tahun sebelumnya.
Kabupaten yang dipilih menjadi lokasi penelitian adalah kabupaten dengan jumlah kecamatan terbanyak berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintah.
Penelitian ini dilaksanakan sepanjang tahun 2019 menggunakan metode kuesioner.
Jumlah responden yang digunakan total 2.842, setiap provinsi hanya diambil kurang lebih 280 responden.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/26/18215831/survei-ombudsman-tingkat-malaadministrasi-yogyakarta-paling-rendah