Salin Artikel

Tanpa Dihadiri Gubernur Sulut, Mendagri Lantik Elly Lasut Jadi Bupati Talaud

Pelantikan digelar secara tertutup di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Seusai pelantikan Elly mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Talaud.

"Saya pikir ini satu gambaran pemerintah pusat atas aspirasi masyarakat yang telah diputuskan lewat pilkada. Dan ternyata penegasan aturan UU di Indonesia ini sangat tegas, " ujar Elly.

Adapun Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambei jga tidak hadir dalam pelantikan pada Rabu.

Padahal, Kemendagri telah meminta Olly untuk menghadiri pelantikan Elly.

Sementara itu, dikutip dari radiogram Kemendagri tertanggal 25 Februari 2020 pelantikan Elly Lasut-Moktar Arunde berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.71-2750 tahun 2019 tentang pengesahan pengangkatan Bupati Talaud Provinsi Sulawesi Utara dan Keputusan Mendagri Nomor 132.71.2751 tahun 2019 tentang pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Talaud Provinsi Sulawesi Utara.

Sebelumnya, pda Rabu (15/1/2020) lalu Kemendagri sempat memanggil Olly Dondokambey untuk membahas persoalan belum kunjung dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih, Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga.

Dalam pembahasan ini, Kemendagri juga memanggil Elly Engelbert Lasut untuk hadir di Kantor Kemendagri.

Hadir pula dalam pertemuan itu, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra yang diundang sebagai ahli guna memberikan pandangan dari sisi hukum tata negara dan administrasi negara.

Diberitakan, Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga terpilih pada Pilkada 2018 namun tak kunjung dilantik karena adanya polemik. 

Sebetulnya, KPU telah menetapkan keduanya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih pada Agustus 2018.

Sedianya, agenda pelantikan digelar pada 21 Juli 2019.

Itu jika mengacu pada akhir masa jabatan Bupati Talaud sebelumnya, Sri Wahyumi Manalip.

Namun, Gubernur Olly tak kunjung melantik Elly. 

Persoalannya saat itu adalah terkait periodisasi Elly menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud yang dianggap sudah tiga periode.

Olly enggan enggan melantik karena merujuk kepada Putusan MA No. 584/K/TUN/2019 tanggal 6 Desember 2019.

Berdasarkan putusan MA itu, Elly dianggap menjalani jabatan untuk tiga periode.

Sebab sebelumnya, Elly pernah menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode 2004-2009.

Kemudian, Elly kembali menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode 2009-2014.

Tetapi pada 2010 dia diberhentikan karena tersangkut kasus korupsi.

Masa jabat Elly di periode kedua inilah yang kemudian dipersoalkan.

Elly dilantik menjabat untuk periode kedua pada 21 Juli 2009. Kemudian pemberhentiannya lewat SK Mendagri RI Nomor 131.71-3200 Tahun 2014 dengan kop surat Menteri Dalam Negeri dan ditetapkan Gamawan Fauzi per tanggal 10 Agustus 2011.

Sehingga, untuk periode kedua dia menjabat selama 2 tahun 1 bulan.

Namun pada 2017, putusan Mendagri Gamawan Fauzi dianulir Mendagri Tjahjo Kumolo lewat surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Bernomor 131.71-3241 Tahun 2017. Dalam SK tersebut dikatakan masa jabatan Elly berakhir dalam satu periode.

Namun SK tersebut kemudian dicabut melalui MA No. 584/K/TUN/2019 tanggal 6 Desember 2019.

Dalam putusan MA itu, Mendagri diperintahkan untuk mencabut Keputusan tahun 2017 tersebut yang digunakan KPU sebagai dasar Elly baru menjabat Bupati Talaud satu periode, sehingga diloloskan sebagai peserta Pilkada Talaud.

“Ada putusan Mahkamah Agung ini makanya tidak dilantik bahwa yang bersangkutan itu kalau dilantik sudah tiga periode,” kata Olly di Jakarta, Rabu (15/1/2020). 

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/26/12100821/tanpa-dihadiri-gubernur-sulut-mendagri-lantik-elly-lasut-jadi-bupati-talaud

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke